Senin, 22 Desember 2025

Di Pancoranmas dan Beji, Satpol PP Sita 1.500 Botol Miras

- Rabu, 28 Agustus 2019 | 07:22 WIB
DIANGKUT : Kasatpol PP kota Depok, Lienda Ratnanurdianny memimpin langsung penertiban miras di Kota Depok. RUBIAKTO/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Langkah preventif terus dilakukan Satpol PP Kota Depok guna menekan angka peredaran minuman keras di masyarakat. Pasalnya, angka peredaran minuman keras di Kota Depok masih marak. Selasa (28/08) malam, Satpol PP Kota Depok, juga melakukan penertiban pelaku penjual miras di emat titik di Kota Depok. Pihaknya memulai dengan melakukan penertiban di Toko Kelontong Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji. Kemudian melanjutkan ke toko kelontong depan gedung Bethesda Kelurahan Beji Timur. Diamankan pula penjual Miras di Jalan Srikaya Kelurahan Depok Jaya, Pancoranmas. Terakhir mereka menyatroni toko Kelontong Jalan Kartini, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. “Dari hasil penertiban, kurang lebih ada 1.500 botol miras yang telah diamankan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny. Kasi Trantibum satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad menambahkan, pihaknya akan menyita ribuan botol minuman keras yang telah disita untuk kemudian dimusnahkan. “Nanti akan kami musnahkan,” kata Agus Muhammad. Dia juga mengatakan Pol PP kota Depok akan terus melakukan penertiban terkait penyakit masyarakat yang masih banyak terjadi di Kota Depok. “Kami akan terus buru penjual dan pemasok minuman keras yang masuk ke Kota Depok,” kata Agus Muhammad. (rd) Jurnalis : Rubiakto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X