BUKTI : Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LSM) Kapok menunjukkan sejumlah dokumen yang menyatakan Grand Zannis Cinere tidak berizin. FOTO : SANI/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK -v vMerasa disudutkan atas dilaporkannya ke Polresta Depok, dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kapok, Kasno membantah tuduhan tersebut.
“Dari mana saya mencemarkan nama baik, dari mana saya melanggar undang undang IT, jelas bahwa memang perumahan Grand Zannis itu belum berizin,” tegas Kasno kepada Radar Depok, Senin (2/9).
Menurutnya, tidak berizin bukan kata dia, tapi dari Pemkot Depok. Dan ada semua buktinya yang memang menyatakan belum berizin. Kalau memang sudah berizin tolong dong beritahu mana hasil yang menyatakan sudah berizin. “Terkait dengan pemberitaan di Facebook tentang Grand Zannis, saya sebagai aktivis berhak untuk memberitahukan ke warga masyarakat, supaya tidak ada korban korban lain,” tegasnya.
Menurutnya, jika di bilang itu adalah terkena undang undang IT dari mana. Silahkan buktikan. Perlu catatan penting, kalau dalam hal kasus ini atau permasalahan Grand Zannis dia salah. Maka Kasno mengaku, siap banyak belajar dengan Budi Jaya. Namun demikian sebaliknya. Andai kata tidak salah, maka Kasni mengaku tidak akan menuntut balik Budi Jaya.
“Kenapa?, saya hanya menghabiskan waktu. Buat apa saya melayani orang yang memang saya anggap tidak kredibel. Kenapa saya bilang gak kredibel?. Memang dia bangun perumahan tidak berizin kok. Kredibelitasnya patut dipernayakan,” terangnya.
Terkait masalah ini, Kasno meminta kepada Pemerintah Kota Depok, tolonglah hal yang untuk penegakan perda, dengan sungguh-sungguh dan benar. Sehingga masyarakat tidak ada korban penipuan dari oknum pengembang yang nakal.
Perlu diektahui sebelumnya, Kuasa Hukum BJ, Mukhlis Effendi mengatakan, langkah pelaporan ini karena kliennya merasa dirugikan. Akun K dinilai telah memposting berikut mengunggah gambar perumahan milik BJ di FB dan menuduh perumahan tersebut ilegal dan tanpa izin.
“Akun ini mengeluarkan kata-kata yang sekiranya tidak pantas yang merugikan klien saya,” ungkapnya kepada Radar Depok saat ditemui di kantornya, kawasan Kecamatan Sukmajaya, Kamis (29/8).
Dari postingan ini, kata Mukhlis, kliennya merugi. Karena kehilangan konsumen calon pembeli. “Tentu merugikan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pada perumahan tersebut, bukan hanya di satu wilayah saja. Tapi nanti ada di beberapa daerah yang mau digarap.
“Maka wajar disini kalau kami melaporkan ada pencemaran nama baik. Laporkan juga undang-undang ITE. Kalau ancaman, sesuai dengan undang-undang, enam tahun tahanan dan 1 miliar dendanya,” pungkasnya. (mg1/san)
Jurnalis : Nur Aprida Sani, Adit
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB