Senin, 22 Desember 2025

Jamaah First Travel Tanpa Lawyer Hadapi Sidang

- Rabu, 4 September 2019 | 10:48 WIB
KORBAN FIRST TRAVEL : Sejumlah jamaah korban First Travel saat berada di Pengadilam Negeri Kota Depok, Grand Depok City. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok, memanggil pengacara terpidana kasus penipuan calon jamaah umroh First Travel (FT), Muhammad Irwan pada persidangan yang akan datang. Hal itu dilakukan lantaran Irwan memutuskan untuk tidak lagi membela kliennya, Andika Surachman. “Kami akan panggil dulu ini kuasa hukum tergugat (Andika Surachman), apakah dia benar-benar memutuskan untuk tidak lagi membela tergugat atau tidak,” kata Hakim Ketua, Ramon Wahyudi dalam persidangan FT, di PN Depok, Selasa (3/9). Selain itu, majelis hakim juga akan menghadirkan terpidana kasus FT dalam persidangan mendatang, untuk mengklarifikasi, apakah Irwan benar-benar memutuskan sepihak, atau sebelumnya telah mendapat persetujuan lebih dulu dari Andika. Meski begitu, Ramon melanjutkan, pemanggilan itu akan membutuhkan waktu lama, karena Irwan berdomisili di daerah Pejaten, yang artinya itu bukan lagi wilayah hukum PN Depok. Sehingga pihaknya memerlukan bantuan dari PN Jakarta Selatan untuk menyampaikan pemanggilan itu kepada yang bersangkutan. “Karena saudara tinggal di daerah Pejaten, jadi itu bukan lagi wilayah kami. Sehingga kami membutuhkan waktu minimal dua minggu untuk melakukan pemanggilan yang bersangkutan,” katanya dalam persidangan. Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum jamaah FT, Aldi mengaku, pihaknya sedikit meragukan kehadiran Andika di persidangan selanjutnya. “Untuk kehadiran Andika si saya pikir itu kemungkinan kecil ya,” kata Aldi. Dia juga mengatakan, pasca meninggalnya kuasa hukum jamaah FT, pihaknya mengatakan sementara ini jamaah menghadapi sendiri kasus persidangan. Keputusan Irwan untuk tidak lagi menjadi kuasa hukum Andika berimbas pula pada persidangan hari ini. Karena hal itu, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan, yang seharusnya dilaksanakan dengan agenda pembuktian dari penggugat, tergugat dan turut tergugat (Kejaksaan Negeri Depok) hingga 17 September nanti. “Mulai sidang hari ini, sampai sidang-sidang berikutnya, kami tidak pakai pengcara lagi. Jadi ya sudah, kami maju sendiri,” kata Aldi. Keputusan itu, dibuat setelah pengacara pengganti Riesqi, Andrasyah juga meninggal dua minggu setelah Riesqi. Tidak diketahui penyebab keduanya meninggal. Senada dengan Aldi, salah seorang perwakilan jamaah FT, Eni mengungkapkan, alasan mengapa para jamaah tidak mau lagi menggunakan jasa kuasa hukum adalah karena setiap pengaca yang mereka mintai tolong, mematok bayaran yang cukup tinggi. Sementara yang dilakukan dua pengacara sebelumnya, adalah bantuan hukum secara ikhlas. “Untuk itu jamaah sangat berharap dengan meninggalnya dua pengacara yang selama ini ikhlas membantu kami, tidak menjadi pertanda matinya keadilan untuk rakyat,” tutur dia. Meski tanpa pengacara, tapi menurut Aldi, jamaah FT optimistis untuk melanjutkan persidangan-persidangan selanjutnya. Dengan harapan akan mendapat keadilan, yaitu berupa dikembalikaannya aset jamaah FT yang disita Kejaksaan Negeri Depok. (rd)   Jurnalis : Rubiakto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X