Walikota Depok, Mohammad Idris.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - PT Petamburan Jaya Raya (PJR) jangan jumawa dahulu buru-buru mau membongkar Pasar Kemirimuka. Ternyata, janji Walikota Depok Mohammad Idris bukan hisapan jempol belaka. Terbaru, Pemkot Depok sudah mendaftarkan banding terkait kasus Pasar Kemirimuka ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Neneng Rahmadini yang bertidak sebagai pengacara negara dalam kasus tersebut mengatakan, sudah menyarankan Pemkot Depok untuk melakukan upaya hukum. “Sikap tersebut menurutnya berdasarkan sarannya. Harus banding atas putusan tersebut,” kata Neneng kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Dia mengatakan, sejauh ini pihak Pemkot Depok juga sudah mendaftarkan permohonan banding ke PN Depok, melalui bagian hukum. “Info terakhir, permohonan banding untuk putusan tersebut sudah didaftarkan oleh bagian hukum ke kepaniteraan PN Depok,” tegas Neneng.
Sebelumnya, Walikota Depok Mohammad Idris pastikan Pemkot Depok akan mengajukan sengketa Pasar Kemirimuka ke Mahkamah Agung (MA).
Walikota Mohammad Idris mengaku, Pemerintah Kota Depok masih terus berupaya terkait Pasar Kemirimuka, meski gugatan di tolak Pengadilan Negeri. Walikota akan mengajukan gugatan baru dari hasil bukti baru.
“Para pedagang akan melakukan gugatan atas dasar bukti yang pedagang dapatkan,” tegas Idris kepada Harian Radar Depok, saat meresmikan Kampung KB di Kelurahan Cilodong, Selasa (27/8/19).
Menurut walikota, cara satu-satunya atas putusan PN Depok, dengan melanjutkan ke langkah konstitusi mengajukan ke Mahkamah Agung (MA). “Ke Mahkamah Agung karena masih ada celah dalam permasalahan Pasar kemirimuka,” katanya. (rd)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB