Senin, 22 Desember 2025

Renovasi di Depok : SD Rp19 Miliar dan SMP Rp11 Miliar

- Selasa, 10 September 2019 | 09:37 WIB
ILUSTRASI : Pembangunan sekolah.   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dinas Pendidikan Kota Depok bersama Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, memulai pengerjaan renovasi dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD dan SMP di Kota Depok. Dana yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu, untuk SD Rp19 Miliar dan SMP Rp11 Miliar. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno menyebutkan, sebanyak 50 SD dan 20 SMP negeri swasta akan diperbaiki. Puluhan sekolah ini baru mendapat gelontoran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 tahap satu pekan lalu. “Dana termin satu sudah masuk ke sekolah-sekolah tersebut. Dananya berasal dari APBN, sebesar 25 persen dari total anggaran seluruhnya di satu sekolah,” kata Sutarno kepada Radar Depok, di Balaikota, Senin (9/9). Selain itu lanjut Sutarno, masing-masing sekolah ada yang mendapat paket lebih dari satu kegiatan. Seperti pembangunan RKB, juga disertakan perabotan (meubelair), di antaranya kursi, meja, papan tulis, lemari, dan lain sebagainya. Karena anggaran baru turun dari pemerintah pusat bulan lalu, Sutarno melanjutkan, pihaknya bersama Diskrumkim baru dapat memberikan dana itu ke sekolah awal September. “Sekarang lagi proses swakelola oleh sekolah sejak dana masuk. Mudah-mudahan bisa segera dimulai bulan ini pembangunannya,” jelas Sutarno. Sutarno menuturkan, pembagian DAK terbagi dalam tiga termin. Tahap pertama 25 persen, tahap kedua 45 persen, dan terakhir 30 persen. Pelaksanaan pembangunan pun murni dikelola oleh sekolah, di bawah tanggung jawab Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). Di dalamnya, ada kepala sekolah dan komite sekolah. “Untuk mendapatkan dana termin kedua, pihak sekolah mengajukan surat permohonan dan melampiri pertanggungjawaban termin satu. Semoga di akhir tahun selesai pengerjaan, baik pembangunan sekolah, RKB, dan renovasi lainnya,” pungkas Sutarno. (rd)   Jurnalis : Nur Aprida Sani Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X