MASIH NGAMEN : Pengamen ondel-ondel mengamen di kawasan Jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya, Senin (9/9). Walaupun sudah ada larangan dari pemerintah Kota Depok, masih ada saja pengamen ondel-ondel di beberapa ruas jalan. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Meski sudah dilarang beraktivitas, masih ada saja sejumlah pengamen ondel-ondel yang berkeliaran di jalanan Kota Depok. Mirisnya mereka melibatkan anak di bawah umur.
Pantauan Radar Depok di Jalan Juanda, tampak tiga rombongan dengan jarak satu kilometer antara pengamen satu dengan pengamen ondel-ondel lainnya. Satu di antaranya memainkan ondel-ondel sambil menari, ada pula yang membawa speaker, dan seorang lagi membawa ember sambil meminta uang kepada orang yang mereka temui.
Pengamen ondel-ondel juga terlihat di Jalan Proklamasi dan Jalan Tole Iskandar. Para pengamen mengaku bekerja seperti itu untuk memenuhi kebutuhan hidup, walaupun penghasilan yang didapat setiap harinya tidak menentu.
“Saya kerja begini untuk bantu orang tua, bapak saya ngga pernah pulang. Jadi saya kerja untuk bantu ibu,” kata Denny kepada Radar Depok.
Dia mengaku tinggal di Ciracas Jakarta Timur, setiap hari dia mengaku keliling dengan menggunakan ondel-ondel. “Pagi sekolah, siang sampai malam ngamen,” kata Denny.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengawalan Satpol PP Kota Depok Ahmad Oting mengaku belum mendapat perintah dari kasatpol PP untuk menertibkan ondel-ondel. Pihaknya juga mengaku tidak mengetahui prosesnya pada saat ini. “Saya belum dapat perintah dari ibu Kasat,” kata Ahmad Oting.
Boleh jadi, keberadaan ondel-ondel di Kota Depok masih menjamur. Karena upaya melindungi hak-hak anak belum dijalankan Satpol PP. Hanya saja kata Oting, menurutnya yang dilarang sementara ini bagi anak di bawah umur.
Jadi bagi orang dewasa, yang membutuhkan pekerjaan tersebut untuk menghidupi keluarganya di perbolehkan. “Yang ditangkap hanya anak-anak, disita peralatannya, dan akan dibina. Pol PP juga harus menelusuri siapa bosnya, yang mempekerjakan anak di bawah umur,” tukas Ahmad Oting.
Diketahui, melalui surat edaran Walikota Depok Mohammad Idris dengan nomor surat 463/408-DPAPMK perihal imbauan yang ditujukan kepada camat se-Kota Depok pada 21 Agustus 2019.
Idris mengatakan, hal itu dilakukan untuk mendukung program Depok kota layak anak. “Ini dilakukan untuk menghindari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) yang salah satunya adalah ondel-ondel keliling yang dimainkan oleh anak-anak,” ujar Idris.
Idris mengatakan, mempekerjakan anak-anak sebagai pemain ondel-ondel sama saja dengan melanggar aturan tentang anak di bawah umur. “Kemudian ondel-ondel ini juga kerap melanggar ketertiban lalu lintas. Ini seperti pemberdayaan anak,” katanya.
Menurut dia, simbol budaya Betawi itu kerap disalahgunakan untuk kegiatan meminta-minta. “Ini juga kan simbol budaya (ondel-ondel), malahan disalahgunakan untuk minta-minta, seniman juga protes akan ini,” ujarnya. (rd)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB