PELATIHAN : Puluhan Kader dari 11 kecamatan mengikuti pelatihan dan sosialisasi pendataan PMKS berbasis online bersama Dinas Sosial Kota Depok, di aula 1, Balaikota, Rabu (11/9). FOTO : DISKOMINFO FOR RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial Kota Depok ke depan akan menggunakan sistem berbasis online atau mobile, dalam proses pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PKMS). Kemarin (11/9) puluhan kader dari 11 kecamatan berkumpul mengikuti sosialisasi pendataan di Balaikota.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Depok, Nita Ita Hernita mengemukakan, pihaknya bekerjasama dengan Universitas Indonesia (UI) untuk mendata ulang PMKS melalui smartphone atau gawai. Sehingga data tersebut dapat diakses setiap waktu.
“Pendataan kembali yang sedang kami lakukan ini untuk pemuktahiran data di Dinas Sosial. Data itu nantinya dapat diakses kapan saja melalui gawai,” ungkap Nita.
Nita mengatakan, dengan semakin bertambahnya pertumbuhan penduduk di Kota Depok. Sangat mustahil apabila dilakukan pendataan masih dengan sistem manual. Sehingga data yang dihasilkan sebelumnya banyak yang tidak akurat.
Guna menghasilkan data yang akurat, berkualitas, dan mutakhir. Dinsos mulai mengembangkan sistem dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Hal ini sejalan dalam mendukung program pemerintah Kota Depok menjadi kota cerdas atau smart city.
“Kita memanfaatkan era digital. Program ini telah dua kali diberikan, yang pertama pada tahun 2018. Namun, pendataan harus terus diperbarui setiap saat. Ini penting untuk menjalankan program pemerintah,” paparnya.
Selain butuh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dan melek teknologi. Kecermatan dan ketepatan dalam menginput data, juga diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat. Untuk itu, pihaknya memandu para kader agar dapat melakukan pendataan secara digital dan setiap saat secara baik.
“Kurang lebih ada 63 kader yang kita beri pelatihan menggunakan open data kit, dan jenis PMKS apa saja yang dapat diinput,” pungkas Nita. (rd)
Jurnalis : Nur Aprida Sani (IG : @apridasani)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB