DISKUSI : Suasana diskusi mengenai “Program Pengurangan Dampak Buruk Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Alkohol, Psikotropika & Zat Adiktif Lainnya (Napza) dalam Perspektif Kesehatan, Hukum, Ham, dan Sosial” yang diadakan oleh Kuldesak dan Dinas Kesehatan Kota Depok di kawasan Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Rabu (11/9). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Data BNN pada tahun 2016 menyebutkan bahwa ada 34,7 juta jiwa pengguna napza di Indonesia, prevalensi untuk Jawa Barat ada di angka 2,45 %. BNN menycbutkan ada 850 ribu jiwa.
Di Kota Depok sendiri berdasarkan data yang dihimpun Kuldesak, peningkatannya rata-rata diatas 50 penderita setiap tahunnya. Di tahun ini saja, berdasarkan data Kumpulan dengan Segala Aksi Kemanusiaan (Kuldesak) ada 790 penderita.
Sejak dicetuskannya perang terhadap Narkotika oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 di Indonesia. Hasil penelitian yang dilakukan oleh PKNI (Persaudaraan Korban Napza Indonesia) menunjukan bahwa kebijakan pendekatan hukum yang diberlakukan sejak Januari 2015 telah menyebabkan dampak pada scgi sosial, ekonomi dan keschatan.
Dengan demikian Kuldesak Depok dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) melakukan program penanggulangan dampak buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap Napza, dalam perspektif kesehatan, hukum, HAM dan sosial.
Menurut Ketua Umum Kuldesak Kota Depok, Samsu Budiman mengatakan kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Kerja Bakti, Kelurahan Pondokcina, Kecamatan Beji. Dia mengatakan pendekatan hukum yang digunakan pemerintah memunculkan dampak kesehatan bagi para pengguna Napza.
Pendekatan hukum seperti penetapan target rehabilitasi menyebabkan program perawatan ketergantungan Napza tidak efektif, tidak memiliki prosedur penanganan yang baku, memaksa dan merugikan pengguna Napza.
Walaupun akses rehabilitasi sudah memberikan dampak positif dengan meningkatkan kcterlibatan LSM, perubahan cara atau kurangnya prosedur dalam penggunaan obat suntik scbagai ganti obat oral meningkatkan risiko penularan Hepatitis C, HIV dan TB Dalam implementasi penegakan hukum, pengguna napza masih sering diproses secara hukum dan bukan direhabilitasi.
“Sebagai akibatnya penjara mengalami over-kapasitas dan para penghuni menjadi lebih rentan terhadap HIV, hepatitis C dan TB,” kata Samsu Budiman.
Dia mengatakan salah satu studi yang dilakukan olch John Hopkins Bloomberg School of Public Health (2016) mengatakan hahwa sekitar 15 % dan total penghuni- penjara terinfeksi Hepatitis C Kencangnya kampanye Perang Terhadap Narkotika juga semakin meningkatkan stigma pengguna Napza di kalangan masyarakat Pemberitaan media yang masif mempenganuhi pendapat publik dan pembuat kebijakan.
Stigma menycbabkan tindak kekerasan dari masyarakat dan sikap arogansı penegak hukum didalam upaya penyelesain kasus. Penegakan hukum dengan sistem pemenjaraan juga menyebabkan over-kapasitas di dalam lingkungan penjara,
“Hampir 1/3 isi lapas adalah pengguna atau bandar seperti mengumpulkan pembeli dan penjual”, katanya.
Dalam kegiatan tersebut Samsu Budiman mengatakan kegiatan tersebut diharapkan mampumemutus jaringan peredaran narkoba di Kota Depok.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Astried Permata Sari menjelaskan pihaknya menyampaikan di Kota Depok, masih kurang tempat rehabilitasi. “Masih banyak dampak hukum yang tidak mengacu pada prespektif Hukum dan HAM, karena kurangnya fasilitas yang ada di Kota Depok,” kata Astried. (rd)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB