DITUTUP PLASTIK : Tampak terlihat sebagian tumpukan sampah di TPA Cipayung, Kecamatan Cipayung yang ditutup plastik, Senin (9/9). Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir bau dari sampah dan agar terlihat rapi. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Angan-angan Kota Depok membuang sampah ke TPPAS Lulut Nambo, Kabupaten Bogor Oktober mendatang sirna. Keladinya, Kabupaten Bogor belum siap. Peraturan Bupati yang mengatur proses pembuangan sampah ke Nambo juga belum dibahas. Jelas hal ini tak sejalan dengan gembar-gembor Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil yang mempersilahkan Kota Depok membuang sampah pada Oktober 2019.
Bupati Bogor, Ade Munawaroh mengatakan, proses pembuangan sampah milik Kota Depok, belum bisa dilaksanakan pada tahun 2019. “Tahun ini belum siap, Peraturan Bupati (Perbup)-nya belum jadi,” kata Ade Munawaroh kepda Radar Depok, saat menghdiri pembahasan TOD di Podmoro Golf, Kecamatan Tapos, Selasa (17/9).
Dia juga belum bisa menentukan biaya retribusi. Karena Kota Depok akan melintas di wilayah Kabupaten Bogor sebelum sampai ke TPPAS Nambo. “Itu belum kami bahas, makanya semuanya akan keluar saat pembahasan penyusunan Perbup,” kata adik kandung Rahmat Yasin itu.
Kepada yang ingin memanfaatkan TPPAS Nambo harus bersabar, karena sebagai pemilik kawasan Kabupaten Bogor belum menyelesaikan Perbup TPPAS Nambo. “Itukan wilayah saya, jadi terserah saya,” tegas Ade Munawaroh.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, M Ridwan mengatakan, secara makro yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat memang benar adanya. Namun, demikian secara teknis pihaknya harus bersurat dengan Kabupaten Bogor.
“Secara perintah dari Gubernur memang bisa, tapi kita harus berhubungan dengan Kabupaten Bogor, terkait masalah teknis yang akan dilakukan Pemkot Depok,” kata M Ridwan.
M Ridwan mengatakan, pihaknya akan segera menghubungi pihak Kabupaten Bogor agar dapat segera menyelesaikan masalah teknis yang akan dilalui Pemkot Depok dengan Kabupaten Bogor. Sementara sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sempat mengatakan telah mengijinkan Kota Depok untuk dapat membuang sampah di TPPAS Nambo, Kabupaten Bogor, Oktober mendatang.
“Buat warga Depok, solusi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa menggunakan Luna sebagai tempat sementara membuang sampah secara konfensional,” katanya di Bandung, Rabu (11/9).
Menurutnya pihak Pemkot Depok pun sudah siap menempuh persyaratan yang sudah ditetapkan antara lain membayar tipping fee ke PT Jabar Bersih Lestari sebagai pengelola Lulut Nambo dan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) ke warga Bogor. “Sudah mereka sudah siap,” ujarnya. (rd)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB