Senin, 29 Mei 2023

2 Tang Harus Diberi Sanksi

- Jumat, 20 September 2019 | 10:11 WIB
DIDEMO : Ratusan karyawan PT. Tang Mas sedang melakukan orasi di depan kantor PT. Tang Mas, Krelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM - DEPOK – Permasalahan antara PT Tang Mas dan karyawan semakin panas saja. Sedari kemarin hingga hari ini, ratusan karyawan yang memproduksi 2 Tang tetap melakukan demo. Malah, ancamannya jika tuntutannya sampai Jumat 20 September 2019 (Hari ini) tidak sepakat, akan menggelar aksi lebih besar Senin (23/9) mendatang. Salah seorang buruh Sunenti mengatakan, karyawan akan terus melakukan orasi sampai Jumat (hari ini), sampai pihak manajemen mengabulkan tuntutan mereka. “Masih demo sampai hari Jumat,” katanya kepada Radar Depok, Kamis (19/9). Jika sampai hari Jumat tuntutan mereka tidak juga dikabulkan, mereka akan melakukan aksi demo besar – besaran dengan melibatkan serikat pekerja lain dengan jumlah buruh yang lebih besar lagi. “Bisa – bisa jalan Raya Bogor Jakarta akan tertutup oleh aksi kami,” tegasnya. Adanya aksi demo,  Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman menilai, perusahaan harus tetap membayar pesangon pegawai yang di PHK, mau bagaimanapun caranya kalau perlu sampai mencicil. Yang penting tetap harus terpenuhi hak-hak pekerjanya. Dia mengatakan, sebelum mengambil keputusan sepihak melakukan PHK, seharusnya pihak PT Tang Mas terbuka dengan masalah yang terjadi di perusahaan kepada serikat pekerja. Termasuk alasan perusahaan merumahkan 108 pegawai tersebut. Sebab dengan memutuskan perjanjian kerja bersama secara sepihak menimbulkan kegaduhan di mata para pegawai. Menurut Ikra, PT Tang Mas sudah melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Serta tidak mengindahkan permintaan pegawai membayar dua kali gaji untuk upah pesangon. “Kalau bisa serikat pekerjanya bertemu lagi dengan pihak perusahaan, membicarakan batas waktu pembayaran untuk seluruh pegawai. Pegawai itu bukan hanya ingin ada hak dalam bekerja, tapi harus terpenuhi juga hak-haknya,” kata Ikra kepada Radar Depok, Kamis (19/9). Disamping itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Depok juga harus bersikap tegas kepada perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak oleh pegawainya. Walaupun pada dasarnya pengawasan terhadap perusahaan berada di tingkat Pemerintah Provinsi. “Disnaker harus tegas, kalau perlu beri sanksi perusahaan yang melakukan PHK sepihak tanpa memenuhi hak pegawainya,” tukas Ikra. Senada dengan Ikra, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno menyebut, serikat pekerja di PT Tang Mas sudah bekerja keras untuk melakukan mediasi ke pihak perusahaan. PHK sepihak tidak dibenarkan oleh Wido, seharusnya PT Tang Mas melakukan pemotongan gaji terlebih dahulu. “Potong gaji lebih baik ketimbang PHK. Dan lagi pula pada prinsipnya di UU No 13/2003 tidak boleh PHK sebagian pegawai,” pungkas Wido. Pantauan Radar Depok di lokasi, aksi masih berjalan sejak pukul 08:00 WIB. Karyawan terus melakukan orasi sesuai tuntutannya. Sampai akhir aksi, Saat Radar Depok mencoba meminta izin kepada sekuriti untuk masuk ke dalam, guna mengkonfirmasi kebenaran ihwal PHK sepihak yang dilakukan produsen air mineral 2 Tang. Sekuriti bernama Eko Yulianto mengatakan perusahaan menolak untuk dikonfirmasi. “Gak boleh mas,” katanya singkat. Meski Radar Depok sudah menjelaskan, sekuriti tersebut tetap tidak memperbolehkan Radar Depok untuk melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Tang Mas. Sebelumnya, ratusan buruh pabrik PT Tang Mas, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos Depok, didemo karyawannya, Rabu (18/9). Pemicu aksi, lantaran perusahaan yang memproduksi 2 Tang ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada 108 karyawan.(rd)   Jurnals : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra), Nur Aprida Sani (IG : apridasani) Editor : Pebri Mulya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Aturan Baru, ASN di Depok Diminta Disiplin

Senin, 29 Mei 2023 | 19:43 WIB

Cilangkap Sukseskan Sub Pin Polio

Senin, 29 Mei 2023 | 12:20 WIB

Katar Unit10 Mekarjaya Kukuhkan Anggota

Senin, 29 Mei 2023 | 10:50 WIB

3.576 Hewan di Depok Sudah Kebal PMK

Senin, 29 Mei 2023 | 09:00 WIB

Turnamen Sepak Bola Mampang Berlangsung Meriah

Senin, 29 Mei 2023 | 08:30 WIB

Bawa Airgun, Polisi Bekuk Empat Pemuda di Depok

Senin, 29 Mei 2023 | 08:00 WIB

RT5/15 Bedahan Deklarasi Kampung KTR di Depok

Senin, 29 Mei 2023 | 07:50 WIB

Depok Bakal Punya Youth Center, Ini Fungsinya

Senin, 29 Mei 2023 | 07:00 WIB
X