AKSI PROTES : Serikat pekerja PT. Tangmas melakukan unjuk rasa di kantor PT. Tangmas untuk memprotes manajemen perusahaan yang melakukan PHK sepihak kepada 108 karyawannya, Jumat (20/9). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Perjuangan ratusan karyawan PT Tang Mas yang menuntut hak akhirnya menunjukan hasil, kemarin (20/9). Sayangnya tidak semua tuntutan bisa dikabulkan pihak manajemen produsen 2 Tang tersebut. Akibat belum terpenuhi, karyawan membawa masalah ini ke meja hijau.
Ketua Serikat Pekerja Karyawan PT Tang Mas, Ali Suhendar mengungkapkan, setelah melakukan aksi demo sejak Rabu kemarin. Akhirnya, pada demo yang dilakukan pada Jumat (20/9) ini pihak manajemen PT Tang Mas memenuhi salah satu tuntutan.
“Iya hari ini sudah ada jawaban dari pihak manajemen, walau belum memuaskan kami,” katannya kepada Radar Depok, Jumat (20/9).
Dia menjelaskan, 108 karyawan yang dirumahkan akan mendapatkan pembayaran gaji bulan Agustus sebesar 50 persen dari gaji pokok mereka. Untuk kenaikan gaji karyawan yang masih aktif bekerja juga akan dinaikan, walaupun tidak sesuai degan tututan mereka.
“Baru dua tuntutan itu yang dikabulkan. Itupun tidak sesuai dengan besaran tuntutan kami,” bebernya.
Namun masih ada tuntutan yang sama sekali belum dikabulkan oleh pihak manajemen PT Tang Mas. Yaitu masalah pesangon 108 orang karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Maka dari itu, pihaknya berencana untuk membawa permasalahan pesangon tersebut ke meja hijau.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mendaftarkan ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial terkait nasib pesangon rekan–rekan kami yang terkena PHK sepihak,” tuturnya.
Dia menambahkan, dengan adanya keputusan dari pihak manajemen PT Tang Mas, para buruh itu mengaku tidak jadi melakukan aksi besar – besaran pada Senin mendatang. “Walau tidak jadi aksi besar–besaran kami akan tetap mengawal sampai hak–hak rekan kami terpenuhi,” tegasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman menilai, perusahaan harus tetap membayar pesangon pegawai yang di PHK, mau bagaimanapun caranya kalau perlu sampai mencicil. Yang penting tetap harus terpenuhi hak-hak pekerjanya.
Dia mengatakan, sebelum mengambil keputusan sepihak melakukan PHK, seharusnya pihak PT Tang Mas terbuka dengan masalah yang terjadi di perusahaan kepada serikat pekerja. Termasuk alasan perusahaan merumahkan 108 pegawai tersebut. Sebab dengan memutuskan perjanjian kerja bersama secara sepihak menimbulkan kegaduhan di mata para pegawai.
Menurut Ikra, PT Tang Mas sudah melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Serta tidak mengindahkan permintaan pegawai membayar dua kali gaji untuk upah pesangon.
“Kalau bisa serikat pekerjanya bertemu lagi dengan pihak perusahaan, membicarakan batas waktu pembayaran untuk seluruh pegawai. Pegawai itu bukan hanya ingin ada hak dalam bekerja, tapi harus terpenuhi juga hak-haknya,” kata Ikra kepada Harian Radar Depok.
Disamping itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Depok juga harus bersikap tegas kepada perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak oleh pegawainya. Walaupun pada dasarnya pengawasan terhadap perusahaan berada di tingkat Pemerintah Provinsi.
“Disnaker harus tegas, kalau perlu beri sanksi perusahaan yang melakukan PHK sepihak tanpa memenuhi hak pegawainya,” tukas Ikra.(rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG: @regarindra)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB