Humas Pengadilan Agama Kota Depok, Dindin Syarif.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pernikahan merupakan ikatan yang sakral bagi sepasang laki-laki dan perempuan, resmi mengucap janji bersama sehidup semati. Apalagi untuk pasangan yang baru menikah setahun, hari-harinya masih dihiasi warna-warni percintaan.
Ternyata di balik itu semua, pernikahan yang baru berusia satu tahun rentan dengan perceraian. Hal itu dibuktikan dengan data di Pengadilan Agama Kota Depok, tercatat selama 2018, sebanyak 260 kasus perceraian terjadi di Kota Depok.
“Kasus perceraian banyak terjadi pada pernikahan yang baru dibina satu tahun. Dibanding tahun kedua, ketiga, dan seterusnya,” kata Humas Pengadilan Agama Kota Depok, Dindin Syarif kepada Radar Depok, di Pengadilan Agama Kota Depok, Selasa (24/9).
Dia mengemukakan, kasus paling banyak terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya pasangan yang belum matang (dewasa), baik dalam mengambil sikap saat menjalani bahtera rumah tangga.
“Mayoritas karena minimnya kesiapan mental pasangan, itu faktor yang paling banyak kami temui di persidangan,” ungkap Dindin.
Kesiapan mental dari kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan sangat diperlukan sebelum memulai pernikahan. Hal itu terbentuk dari latar belakang pendidikan, pekerjaan, dan pemahaman agama.
Sebab dalam rumah tangga, lanjut Dindin, diperlukan kesiapan lahir dan batin. Artinya calon suami harus bisa mencukupi ekonomi keluarganya. Disamping itu juga, faktor pemahaman agama juga penting.
“Suami memiliki pekerjaan itu harus untuk menghidupi keluarga, tapi perbedaan paham agama juga bisa memicu perceraian. Jadi kedua faktor ini harus dimiliki oleh pasangan yang akan menikah,” terang Dindin.
Berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan Agama Kota Depok, pemohon yang mengajukan cerai berusia rata-rata 25-30 tahun. Dia berharap, peran orangtua, pemerintah kota, dan Kementerian Agama setempat bersinergi menekan angka perceraian di Kota Depok.
“Kami pernah mengusulkan ke Pemkot Depok untuk membuat penyuluhan terpadu dengan stake holder atau instansi vertikal ke masyarakat. Memberikan informasi untuk mempererat rumah tangga,” pungkas Dindin. (rd)
Data dan Fakta Perceraian di Kota Depok
Perceraian (tahun 2018):
260 Kasus
Usia Rentan:
Satu Tahun Pertama Pernikahan
Faktor Pemicu:
- Salah satu pasangan belum matang.
- Minimnya kesiapan mental pasangan.
Yang Diperlukan Sebelum Nikah:
- Kesiapan mental kedua belah pihak (pasangan)
- Kesiapan lahir dan bathin
Latar Belakang Kesiapan:
- Pekerjaan
- Pendidikan
- Pemahaman Agama
Yang Mengajukan Cerai:
Rata-rata berusia 25-30 Tahun
Upaya Menekan Angka Cerai:
Dibutuhkan peran dan sinergitas antara orang tua, pemerintah kota, dan Kementerian Agama
Jurnalis : Nur Aprida Sani (IG : @apridasani)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB