SAMPAIKAN MATERI : Istri Walikota Depok sekaligus Ketua TP-PKK Kota Depok, Elly Farida memberikan materi kepada peserta Sekolah Pra Nikah, beberapa waktu lalu. FOTO : DISKOMINFO FOR RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kasus perceraian di Kota Depok terbilang tinggi, khususnya di tahun pertama pernikahan. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Depok sepanjang Januari hingga Agustus 2019, ada 96 kasus perceraian yang masih seumur jagung itu dikabulkan.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Depok, Dindin Syarif menyebutkan, jumlah ini sedikit lebih menurun dibanding tahun lalu. Sepanjang Januari-Agustus 2018 terdapat 149 kasus. Sedangkan di tahun ini berkurang 53 kasus.
“Dari data ini menunjukkan penurunan kasus perceraian yang terjadi pada tahun pertama pernikahan,” kata Dindin kepada Radar Depok, di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Depok, Grand Depok City, Kalimulya, Cilodong, Rabu (25/9).
Dindin menuturkan, kasus perceraian di Depok masih didominasi oleh pernikahan yang baru berusia seumur jagung atau pada tahun pertama. Hal itu karena, suami dan istri belum dapat menerima kekurangan pasangannya.
“Biasanya mereka baru tahu kekurangan sikap suami atau istrinya saat sudah menikah, karena ketika pacaran kan hanya diperlihatkan yang baiknya saja tanpa minusnya,” tuturnya.
Lebih jauh, Dindin menyebut faktor perceraian dini ini juga disebabkan karena minimnya pengetahuan tentang keluarga dan sikap dewasa dari sepasang suami dan istri.
“Siap lahir batin, termasuk mental itu perlu dipupuk lebih dulu sebelum mulai menjalin rumah tangga,” tegas Dindin.
Kasus perceraian yang terus meningkat setiap tahunnya juga menjadi salah satu permasalahan di Kota Depok. Guna menekan sekaligus mengantisipasi perceraian, Pemerintah Kota Depok membuat program sekolah pra nikah.
Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengungkapkan, pendampingan sekolah pra nikah diikuti remaja berusia 20 tahun ke atas. Tentunya yang belum dan atau menuju pernikahan.
“Adanya sekolah pra nikah ini guna menghindari seks bebas dan mencegah pernikahan dini. Serta membekali remaja kecakapan hidup, baik fisik, mental, spiritual, kejujuran, dan kemampuan menghadapi masalah,” ungkap Nessi kepada Radar Depok.
Program yang dibentuk pada Desember 2018 ini juga didukung dengan Perda Kota Depok No.9/2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga. Dimana setiap tahunnya, sebanyak 250 remaja laki-laki dan perempuan mengikuti sekolah pra nikah.
Terdapat enam materi yang diberikan, di antaranya keluarga masa depanku, bersinar bersama pasangan, cinta dan seksualitas, menjadi ayah bunda yang dirindukan, serta sukses mengelola sumber dana keluarga.
“Kami berharap melalui program ini para remaja dapat lebih memahami dan menyikapi konsep pernikahan. Serta kehidupan berkeluarga, yang tentu saja berdasarkan nilai-nilai keagamaan yang dianut,” pungkas Nessi. (san)
Jurnalis : Nur Aprida Sani (IG : @apridasani)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB