ILUSTRASI : Salah satu perumahan di wilayah Cipayung disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, akibat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). FOTO : SANI/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Rumitnya proses perizinan mendirikan bangunan di Indonesia, membuat Presiden Joko Widodo kesal. Aturan yang ada di dalam perundang-undangan menyulitkan investor masuk ke tanah air. Sehingga Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Indonesia.
Menanggapi wacana itu, Walikota Depok Mohammad Idris kurang setuju dengan aturan yang akan diberlakukan pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, IMB sangat penting untuk mengurangi keberadaan bangunan liar (bangli) di Kota Depok.
“Itu baru wacana tetap ada pembahasan di masing-masing daerah, kami akan melakukan evaluasi. Jangan sampai ini malah membuat permasalahan baru dalam kegiatan pembangunan,” kata Idris usai meresmikan Gedung dan Penandatanganan Prasasti Graha dan Convention Hall Ronatama di Jalan Dahlia, Pancoranmas, Kamis (26/9).
Permasalahan yang dimaksud adalah berdirinya bangunan-bangunan liar secara luas di Kota Depok. Pasalnya walaupun sudah ada peraturan untuk membuat IMB, para investor seringkali mengabaikan.
“Saya rasa Depok tidak terlalu terasa jika memang wacana ini disahkan. Kita bisa cari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari kantong yang lain. Misal, hibah provinsi, hibah dari DKI Jakarta dan lain-lain,” ujar Idris.
Semantara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yudi Suparyadi menambahkan, biasanya bangunan yang tidak memiliki IMB adalah perumahan, pertokoan, dan rumah tinggal.
“Biasanya tiga bangunan itu yang sering ditemui pengawas tidak memiliki izin,” tambahnya.
Apabila ada temuan bangunan tanpa memiliki IMB, DPMPTSP Kota Depok melayangkan surat peringatan (SP) 1 sampai SP 3. Hal ini untuk mendorong pengembang untuk segera mengurus perizinan bangunan.
“Jika sampai tiga kali tidak diurus juga IMB-nya, dilimpahkan ke Satpol PP untuk disegel,” pungkas Yudi. (rd)
Jurnalis : Nur Aprida Sani (IG : @apridasani)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB