Senin, 22 Desember 2025

Pembebasan Lahan UIII Kembali Deadlock

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 20:07 WIB
TERDAMPAK PEMBANGUNAN UIII : Suasana pemukiman warga di kawasan RW 14, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, yang dikabarkan terdampak pembangunan UIII. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Lagi-lagi koordinasi Kementrian Agama RI, dengan Dirjen Pajak berujung deadlock. Dirjen Pajak belum mau menandatangani pembayaran uang kerohiman untuk warga yang terdampak pembangunan UIII di kelurahan Cisalak, Sukmajaya. PPK Pembebasan Lahan UIII, yang sebelumnya pernah menjanjikan uang kerohiman bakal turun juga tidak bisa berbuat banyak. Lantaran saat ini keputusannya ada di Dirjen Pajak. PPK Pembebasan Lahan UIII, Encep Dimyati mengaku, pihaknya kemarin juga masih mondar-mandir ke Dirjen Pajak. Tapi tetap saja hasilnya nihil. Dirjen pajak tetap keukeuh akan memotong uang kerohiman warga UIII. Seperti sebelumnya, kemarin Dirjen pajak juga belum mau menandatangani uang kerohiman milik warga. "Saya baru pulang dari dirjen, dan mereka belum mau tanda tangan," kata Encep Dimyati kepada Radar Depok, Rabu (09/10). Dia juga mengaku tidak bisa berbuat banyak karena proses pembayaran tinggal menunggu tanda tangan dari Dirjen Pajak. Jika dirjen pajak sepakat, bisa langsung di salurkan ke warga. "Sebaiknya warga bersabar," pungkasnya. Diketahui, uang kerohiman yang dijanjikan Kementerian Agama RI kepada warga penggarap lahan UIII, hingga kini belum juga dibayarkan. Alasannya, pembayaran uang kerohiman yang dijanjikan akan dikenakan biaya pajak. Kemenag masih mau mendiskusikan kasus tersebut ke Ditjen Pajak. Lebih dari dua minggu, warga belum juga menerima transferan uang kerohiman yang dijanjikan. Padahal warga telah menerima SK, dan rekening untuk menerima uamg ganti rugi yang telah dijanjikan. (rd)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X