PEMERIKSAAN KENDARAAN : Petugas melakukan pemeriksaan saat uji KIR kendaraan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Depok, Jalan Perhubungan, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Upaya penekanan jumlah polusi udara di Kota Depok harus terus dilakukan secara intens. Dalam penerapannya program cek uji emisi dinilai efektif, namun belum dilakukan secara maksimal di Kota Depok.
Selama ini yang terjaring dari uji emisi yang dilaksanakan di kantor Dishub Kota Depok, hanya sedikit, tidak sampai sepuluh setiap bulannya. Selain itu, uji emisi masih termasuk dalam rangkaian Uji KIR.
Kami melaksanakan uji emisi masih dalam rangkaian uji Kir di Dishub Kota Depok," kata Kepala UPT Penguji Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Depok, Hadian.
Dia mengklaim, saat ini rata-rata kendaraan yang melakukan uji KIR perhari 80-90 kendaraan. Karena pelaksanaan uji KIR di dibatasi hanya kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) kurang dari 8.000 kilogram. "Kalau lebih dari itu kami sarankan untuk menumpang Uji di Kota lain yang lebih mumpuni," kata Hadian.
Dia juga mengatakan saat ini dari 90 kendaraan yang melakukan uji emisi, ada saja yang tidak lulus uji emisi, dan diminta untuk lakukan uji ulang. "Kalau tak lulus uji emisi ya harus diperbaiki untuk dilakukan uji ulang," kata Hadian.
Dia mengatakan ada saja kendaraan yang tidak lolos uji emisi, tapi jumlahnya tidak banyak, hanya satu atau dua, tidak sampai 10 setiap bulannya. "Rata-rata kendaraan yang uji kir memang sudah dipersiapkan, jadi minim sekali yang bermasalah, hanya beberapa," kata Handian.
Dia mengatakan uji emisi dilakukan untuk mengukur gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Menurutnya ada beberapa manfaat yang akan di dapat saat melakukan uji emisi, antara lain Pemilik kendaraan dapat mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil setelah dilakukan analisa kandungan CO2 dan HC dalam gas buang.
Selain itu, membantu pemilik mobil menyetel campuran udara dan bahan bakar secara tepat. Mengetahui kinerja mesin mobil dalam kondisi baik atau tidak, mengirit bahan bakar serta mengoptimalkan tenaga mesin mobil.
Selain itu, Lingkungan akan sehat karena udara bersih. Kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil lebih mudah diketahui. "Kalau tidak lulus dalam uji emisi bisa dinyatakan afkir, dan tidak diperbolehkan beroperasi lagi," kata Hadian. (rd)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB