Senin, 22 Desember 2025

Jaksa Sahabat Guru Sasar SMPN 6 Depok

- Jumat, 11 Oktober 2019 | 08:28 WIB
PAPARKAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melaksanakan program Jaksa Sahabat Guru, di SMPN 6 Depok, Kamis (10/10). FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melaksanakan program Jaksa Sahabat Guru, di SMPN 6 Depok, Kamis (10/10). Hal ini dalam upaya memberi pendampingan bagi guru-guru di sekolah dalam menggunakan dana BOS atau DAK agar sesuai aturan. Diharapkan tidak ada lagi kasus hukum yang melibatkan para guru dalam menyalurkan dana bantuan pemerintah tersebut. Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Depok, Kosasih menyampaikan bahwa Pemerintah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meluncurkan program 'Jaksa Sahabat Guru' Selasa, (23/10) lalu. "Penerangan hukum ini merupakan salah satu tindak lanjut dari program Jaksa Sahabat Guru di wilayah Kejaksaan Negeri Depok," kata Kosasih kepada Radar Depok. Kosasih menambahkan, penerangan hukum ini adalah salah satu upaya Kejaksaan Negeri Depok agar para tenaga pendidik di Kota Depok khususnya SMP agar tidak terjerat tindak pidana dalam pengelolaan keuangan di sektor pendidikan dan memahami regulasi keuangan disektor pendidik. "Karena saat ini selain bertugas mendidik, diberikan juga tambahan tugas yang berkaitan dengan pengelolaan dana pemerintah di sektor pendidikan sementara latar belakang keilmuan bidang hukum tidak semua kepala sekolah menguasainya," kata Kosasih. Lebih lanjut, dirinya berharap agar kepala sekolah jangan sungkan untuk berkonsultasi ketika tidak memahami regulasi keuangan di bidang pendidikan. "Kami juga memberikan materi serta softcopy peraturan terkait pengelolaan dana BOS, dana alokasi bidang pendidikan serta terkait keterbukaan informasi publik dan seputar Kode Etik Jurnalistik," ucap Kosasih. Di tempat yang sama, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah SMP Kota Depok H. Komar menuturkan dengan adanya Jaksa Sahabat Guru sangat terbantu semoga dengan penerangan hukum ini dapat meningkatkan pemahaman guru di bidang hukum. "Kami sangat berharap agar penyuluhan hukim ini dapat dilakukan rutin di seluruh sekolah SMP di Kota Depok sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum," pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X