DITOLAK PEDAGANG : Warga melintas di dekat spanduk penolakan pedagang mengenai pembacaan deklarasi eksekusi pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Jumat (11/10). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pedagang di Pasar Kemirimuka masih tetap bertahan. Begitupun dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, yang tetap mengoperasikan Unit Palayanan Teknis (UPT) Pasar Kemirimuka untuk kelola pedagang dan sampah hasil jual beli.
Sempat beredar kabar bahwa ada sebagian pedagang yang mendukung eksekusi Pasar Kemirimuka. Namun hal tersebut dibantah oleh sejumlah pedagang.
Ketua Kelompok Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok (KPPKMD), Eko Doso membantah terdapat pedagang yang mendukung eksekusi. Jika memang ada pedagang yang mendukung eksekusi, kata dia, sebaiknya berhenti berdagang di Pasar Kemirimuka.
Menurutnya tindakan tersebut tidak menunjukkan keinginan pedagang agar bisa berdagang lebih nyaman dengan tetap dikelola Pemkot Depok. "Kami atas nama pedagang masih satu suara menolak eksekusi Pasar Kemirimuka," kata Eko.
Dia juga mengaku telah membuat posko yang didirikan di dalam Pasar Kemirimuka.
"Ini bentuk solidaritas kami para pedagang yang masih bersatu menentang pembacaan eksekusi lahan dari PN Depok," tambahnya.
Sementara terkait gugatan PT Petamburan Jaya Raya, pedagang mengaku santai. Kuasa hukum pedagang Pasar Kemirimuka, Leo Prihardiansya mengaku santai menghadapi sidang gugatan dari PT PJR. Menurutnya, saat ini proses sidang masih dalam pemanggilan para pihak.
"Baru dalam tahap pemanggilan para pihak, belum ke pokok permasalahannya," tukas Leo.
Diketahui, sengketa kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka, kembali bergejolak. Kali ini giliran pedagang yang digugat PT Petamburan Jaya Raya (PJR).
PT PJR melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, terhadap Tergugat Mulyadi, Zamaludin, Darul Muhsinin, Salum, dan Poltik Syahmawin Purba karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, Senin (30/9).
Sidang pertama gugatan tersebut digelar, di Ruang Sidang IV dengan Nomor Perkara 219/Pdt.G/2019/PN Depok. Majelis Hakim dalam perkara tersebut dipimpin Eko Julianto dengan anggota Nanang Herjunanto dan Sri Rejeki Marsinta. (rd)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB