HIMBAUAN : Warga berbincang di depan spanduk himbauan dari Pemerintah Kota Depok yang dipasang di kawasan Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya yang terdampak pembangunan UIII. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pembangunan gedung rektorat di lahan milik Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Kelurahan Cisalak, Sukmajaya hingga kini belum juga bisa dieksekusi. Ini dipicu pembayaran ganti rugi yang dijanjikan Kemenag belum juga dicairkan. Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, kepada Radar Depok.
Mantan Camat Pancoranmas ini mengaku, masih menunggu pembayaran uang kerohiman yang telah dijanjikan kemenag kepada warga. “Kami telah menjalankan aturan secara prosedural, surat peringatan, dan pembagian SK juga sudah dilakukan, tapi belum ada pembayaran, jadi belum bisa dieksekusi,” kata Lienda.
Begitu sebaliknya, jika Kemenag sudah memberikan uang kerohiman pihaknya akan segera melakukan penertiban, dan membongkar bangunan yang berada di kawasan milik UIII. “Kami akan melakukan eksekusi setelah Kemenag melakukan pembayaran,” tegas Lienda.
Diketahui sebelumnya, Kemenag melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan UIII menjanjikan uang kerohiman akan diberikan pada Selasa (8/10). Kemenag RI melalui PPK Penertiban Lahan UIII telah menghadap Dirjen Pajak, terkait pembayaran uang kerohiman warga terdampak pembangunan UIII.
PPK Penertiban Lahan UIII, Encep Dimyati mengatakan, Kemenag telah melakukan komunikasi dengan Dirjen Pajak. “Hasilnya besok (Selasa 8/10) dari Dirjen Pajak, Pihak Dirjen Pajak akan bersurat ke kami,” kata Encep.
Jika tidak ada perdebatan antara Kemenag dan Dirjen Pajak, uang kerohiman yang sudah ditetapkan, sudah bisa diterima warga dari beberapa waktu lalu. “Kalau tak ada kendala, sudah cair,” tukas Encep. (rd)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB