BERAKTIFITAS : Warga saat beraktifitas di kawasan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Senin (28/10). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Tarik menarik kepemilikan Pasar Kemirimuka semakin seru saja. Apalagi, Pemkot Depok tak rela menyerahkan pasar tradisional tersebut dengan mudah. Sembari gugatan PT Petamburan Jaya Raya (PJR) terhadap pedagang berjalan, Pemkot Depok sudah menyiapkan banding ke Pengadilan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Kepala Seksi Perdata dan tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Neneng Rahmadini menegaskan, kuasa hukum Pemkot Depok akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Neneng mengatakan, tim kuasa hukum Pemkot Depok terus berupaya mengumpulkan berkas untuk mengajukan banding. “Tim Kuasa Hukum Pemkot masih berusaha, termasuk ada kami di dalamnya,” tegas Neneng.
Dia mengatakan, Kejaksaan mendampingi sebagai pengacara Negara, namun yang menjadi ketua tim kuasa hukum dari Pemkot Depok. Pihaknya tetap mengawal. “Sebagai pengacara kami disini memantau,” jelasnya.
Kuasa hukum pedagang Pasar Kemirimuka, Leo Prihardiansya menuturkan, santai menghadapi sidang gugatan dari PT PJR. Menurutnya, saat ini proses sidang masih dalam pemanggilan para pihak. “Baru dalam tahap pemanggilan para pihak, belum ke pokok permasalahannya,” singkat Leo.
Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum PT PJR, Romulo Silaen menerangkan, kliennya melakukan gugatan terhadap para penggugat tersebut, lantaran dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Intinya dulu PT PJR menggugat Pemkot Depok, BPN Depok dan Pemkab Bogor. Saat itu dari tingkat PN, banding hingga Kasasi pihak PT PJR menang. Terus, Pemkot Depok ajukan Peninjauan Kembali (PK),” ungkapnya kepada Radar Depok, Senin (30/9).
Romulo menerangkan, dalam PK itu pihak Pemkot Depok menyatakan ada bukti baru (novum). Novum tersebut berupa kuitansi pembayaran dari Mulyadi dan Poltik, untuk pembelian awning atau tenda dari PT. PJR. Namun, PK tersebut ditolak dan pihak Pemkot Depok pun tetap kalah.
“Setelah PK berlalu, ada perlawanan dari pihak ketiga yakni, P3KM. Saat itu, kuitansi pembelian awning/tenda atas nama Mulyadi tersebut kembali dimasukkan menjadi alat bukti dalam perlawan tersebut dan di PN Depok, kalah. Perlawanan ini merupakan Derden Verzet Jilid Pertama,” jelasnya.
Muncul kembali Derden Verzet jilid dua. Muncul Poltik dan Mulyadi sebagai pemohon. Sementara, PT PJR selaku termohon dan turut termohon adalah Pemkot Depok dan BPN Depok.
“Dalam Derden Verzet jilid dua, pihak Pemkot Depok selaku Turut Termohon justru yang mengajukan saksi ahli. Akan tetapi, yang membingungkan adalah pernyatan dari Mulyadi cs selaku pemohon dalam permohonan tersebut,” kaya Romulo.
Dia menambahkan, permohonan Derden Verzet jilid dua di tingkat PN kalah. Begitu pula di tingkat banding juga kalah, dan saat ini masih dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam perjalanan proses banding, Pemkot Depok justru mengajukan gugatan baru, dan ternyata diputus nebis in idem.
Sehingga upaya gugatan tersebut dianggap sama dan pengulangan dari upaya hukum sebelumnya. “Klien kami, PT Petamburan Jaya Raya atau yang biasa disebut PT PJR ada di pihak yang benar, merupakan pemilik yang sah atas lahan beserta bangunan di Pasar Kemirimuka, Beji, Kota Depok,” tegasnya. (rd)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB