Kuasa Hukum PT Trigonomitra Anugrah, Bambang Slamet Riyadi.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Jelang sidang peserteruan antara PT Trigonomitra Anugrah dengan penghuni Mahkota Cimanggis, Kamis (31/10). Pihak Trigonomitra akan membeberkan sembilan eksepsi. Kuasa Hukum PT. Trigonomitra Anugrah, Bambang Slamet Riyadi mengatakan, perlawanan warga perumahan Mahkota Cimanggis di Kelurahan Tugu, Cimanggis, terhadap sita eksekusi yang dilakukannya. Diduga konspirasi antara warga dengan PT Duta Tunas Mandiri, salah satu perusahaan property Takke Group, yang menjadi pengembang Mahkota Cimanggis.
“Tanah–tanah perumahan Nuansa Tugu Residence yang disebut perumahan Mahkota Cimanggis oleh warga, sudah ditetapkan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Depok. Tapi mendapat perlawanan warga,” kata Bambang, sapaanya kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Bambang mengungkapkan, awal sengekta tanah perumahan Nuansa Tugu Residence berawal dari kerjasama yang dijalin antara perusahaan PT. Nuansa Syariah dengan PT. Trigonomitra Anugrah serta PT. Tunas Mandiri untuk membangun perumahan Nuansa Tugu Residence.
Seiring berjalannya kerjasama tersebut, PT Tunas Mandiri banyak melakukan pelanggaran terhadap perjanjian yang mereka sepakati. Seperti merubah nama perumahan Nunasa Tugu Residence yang sudah tertera, dalam segala legalitas perizinan dari Pemerintah Kota Depok menjadi Mahkota Cimanggis.
“Para warga perumaha Nuansa Tugu Residence memberi nama perumahan menjadi Mahkota Cimanggis,” ungkap Bambang.
Dia juga sangat menyayangkan warga membeli tanah beserta bangunan di lahan tesebut tanpa melakukan kehati – hatian. Dan meneliti hal – hal dengan objek tanah yang diperjanjiakan padahal perumahan mereka sedang dalam status sengketa.
Bambang menganggap, warga pemebli perumahan tidak beritikad baik karena tidak memeriksa secara seksama fakta material. Dan keabsahan peralihan hak atas tanah yang dibelinya sebelum dan pada saat peralihan hak atas tanah.
Bukti hak atas tanah berupa sertifikat sebagaimana diatur dalam undang – undang pokok agararia pasal 16 ayat 1 huruf a juncto pasal 19 ayat 2 huruf c juncto pasal 32 ayat 1 PP nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Warga Mahkota Cimanggis sebagai pembeli mengetahui atau dapat dianggap sepatutnya telah mengetahui cacat cela dalam proses peralihan hak atas tanah, misalnya ketidak wenangan penjual, perbedaan nama perumahaan dengan legalitas perizinan, perbedaan nama perumahan dengan sertipikat tanah, namun warga sebagai pembeli tetap meneruskan jual beli, dapat dinyatakan pembeli tidak dapatdianggap beritikad baik.
“Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Kamis 31 Oktober 2019, saya akan melawan dengan sembilan esepsi di sidang,” tutur pakar hukum agraria tersebut.
Sementara itu, Dudit Dharmawan selaku direktur utama PT. Trigonomitra Anugrah, pihaknya sangat dirugikan PT Duta Tunas Mandiri yang melakukan cidera janji, sebab dia adalah pemegang hak atas tanah awal lahan perumahan tersebut yang kini menjadi perumahan Mahkota Cimanggis.
“Begitupla kami merasa dirugikan dan didzlomi terhadap wanprestasi ini,” tuturnya.
Berikut sembilan eksepsi tangkisan yang akan dijabarkan saat sidang :
- Bahwa para Warga Mahkota Cimanggis, Kota Depok mengklaim “TELAH MELUNASI”,pernyataanaquo dapat dinyatakan obscuur libel atau tidak ada kesesuain dalam interprestasi kata “TELAH MELUNASI”, secara fakta hukum pembelian tanahaquo menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) dan masih melakukan pembayaran angsuran bertahap kepada PT DUTA TUNAS MANDIRI. Serta tanpa bukti pelunasan KPR dan/atau tanpa bukti ROYA atasnama para WARGA dari Bank Pemberi Kredit dan/atau pembayaran angsuran bertahap kepada PT. DUTA TUNAS MANDIRI dan PELUNASAN tanpa dibuat akta pelunsan berupa akta jual beli dihadapan Pejabat Akta Pembuat Tanah (PPAT);
- Bahwa sebagaimana diatur dalam kaedah hukum Yurisprudensi Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No.565 /K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus1973 (Rangkuman Yurisprudensi MA.RI. II. Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata Tahun 1977) yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan (perlawanan) yang tidak jelas, maka gugatan/ perlawanan tidak dapat diterima;
- Sehingga berdasarkan Obscure Libel (kabur) aquo diatas, sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, dapat menyatakan perlawanan derdenverzet yang diajukan para Warga Mahkota Cimanggis, Kota Depokdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) atau setidak-tidaknya perlawanan ditolak;
- Bahwa para Warga Mahkota Cimanggis, Kota Depok, mengajukan perlawanan tidak didukukng bukti hak kepemilikan tanah dan bangunan berupa Sertpikat Tanah sebagai bukti pemegang hak atas tanah, hanya beralas Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dibawah tangan dan/ atauPerikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris dan/atau Akta Jual Bel dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Bahwa sebagaimana diatur dalam peralihan hakatas tanahPasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah :“selambat-lambatnya7 (tujuh)harikerjasejaktanggalditandatanganinyaakta yangbersangkutan, PPATwajibmenyampaikan aktayangdibuatnyaberikut dokumen-dokumenyangbersangkutankepadaKantorPertanahan;
- Bahwasebagaimana diatur dalam kaedah hukum, Yurisprudensi Makamah Agung Republik Indonesia Nomor.126K/Sip/1976, Tanggal 4 April 1978 berbunyi : “Untuk sahnya jual beli tanah tidak mutlak harus dengan kata yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, akta pejabat ini hanyalah suatu alat bukti”
- Bahwa Pengikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli aquo “BUKAN” bukti kepemilkan hak atas tanah, sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendafatran Tanah: “Sertipikat merupakansurattandabuktihak yang berlakusebagaialatpembuktian yang kuat mengenaidata fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjangdatafisikdandatayuridistersebutsesuaidengandatayangadadalam suratukurdanbukutanahhakyangbersangkutan”;
- Bahwa dalil yang diajukan para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depok, sebagaimana tertera dalam posita surat perlawanan poin 3. 1) halaman 13; sebagai landasan hukummelakukan perlawanan derdenverzet kepada para Warga Mahkota Cimanggistertuang pada kedudukan hukum perlawanan poin 1 halaman 9, menggunakan Pasal 195 ayat (6) HetHerzieneIndonesischReglement (HIR), dan poin 9 halaman 11 dan halaman 12 Yurisprudensi Makamah Agung RI dan Peraturan-Peraturan Lainnya, Sehingga dalil tersebut dapat dinyatakan tidak relevan lagi untuk mengklaim kepemlikan tanah atasnama para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depok;
- Sehingga berdasarkan Chicaneus Process aquo diatas, sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, dapat menyatakan perlawanan derdenverzetyang diajukan para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depok,dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) atau setidak tidaknya perlawanan ditolak;
- Bahwa para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depok, tidak mempunyai hubungan hukum denga para Pemilik Tanah Asal dan perlawanan keliru pihak yang dilawan sebagai para Pemilik Tanah yang secara hukum;
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 1340 Burgelijk Wetboek berbunyi :ayat (1) Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya; ayat (2) Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga, tak dapat pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317 Burgelijk Wetboek;
- Bahwa interprestasi hukum secara gramatikal perjanjian ayat 1) Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) aquo hanya berlaku antara para Warga Mahkota Cimanggis sebagai pembeli dengan PT. DUTA TUNAS MANDIRI dan ayat (2) para Pemilik Tanah Asal tidak dapat dibebankan kerugian;
- Bahwa sebagaimana tersurat dan tersirat dalam doktrin hukum acara perdata atau pendapat ahli Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Terbitan Sinar Grafika, cetakan ketujuh tahun 2008, halaman 438; “Perjanjian jual beli antara A dan B. Lantas A menarik C sebagai tergugat (terlawan) agar C memenuhi perjanjian. Dalam kasus tersebut, tindakan menarik C sebagai pihak tergugat (terlawan) adalah keliru, karena C tidak mempunyai hubungan hukum dengan A tentang kasus yang diperkarakan. Tindakan A bertentangan dengan prinsip partai kontrak yang digariskan Pasal 1340 KUHPerdata. Oleh karena itu C dapat mengajukan exeptio in persona dengan alasan yang ditaris sebagai tergugat (terlawan) keliru”;
- Bahwa para Warga Mahkota Cimanggis, Kota Depok dengan para Pemilik Tanah Asal tidak terdapat hubungan hukum dalam hal ini sebagai pembeli dengan penjual, sebagaiamana diatur dalam kaedah hukum Yurisprudensi Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 2177 K/Pdt/1983 vide Yurisprudensi Makamah Agung Republik Indonesia Nomor. 174 K/Pdt/1983 juncto Yurisprudensi Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 343 K/Sip/1975 “bahwa di antara pihak-pihak dalam perlawanan harus ada hubungan hukum, sehingga perlawanan tidak diterima”
- Sehingga berdasarkan Error In Persona aquo diatas, sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, dapat menyatakan perlawanan derdenverzet yang diajukanpara Warga Mahkota Cimanggis, Kota Depokdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) atau setidak-tidaknya perlawanan ditolak;
- Bahwa para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depoktelah memberikan KUASA KHUSUS kepada Niki Budiman, S.H.,L.LM., MC.Arb ; Erik Graha Pandapotan; S.H.,M.Kn; Wirawan Bayu Aji, S.H.,M.H.; Mochammad Hanza Ilma, S.H.,M.H; dan Arlis Budi Wibowo, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor “WiNN Attorney at Law” beralamat kantor di Sona Topas Tower Lantai 5A. Jalan Jenderal Sudirman Kav. 26 Jakarta, pada tanggal 10 Juni 2019. Surat kuasa khusus aquotidak menyebutkan: kompetensi relatif; identitas para terlawan dan turut terlawan; menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok perkara perlawanan dan objek perlawanan tanah yang telah dilakukan eksekusi;
- Bahwa Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada PENERIMA KUASA aquodapat dinyatakan TIDAK SAH beralas Doktrin Hukum Acara Perdata (pendapat ahli hukum acara perdata, Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Terbitan Sinar Grafika, cetakan ketujuh tahun 2008, halaman 18):“ Surat Kuasa Khusus yang tidak menyebut atau mencantumkan pihak atau subjek yang berperkara maupun objek yang diperkarakan mengakibatkan surat kuasa itu tidak sah”;
- Bahwa Surat Kuasa Khusus aquo dapat dinyatakan CACAT HUKUM MATERIL sebagaimana diatur dalam Pasal 1795 Burgelijk Wetboek (BW): “Pemberiankuasadapatdilakukansecarakhusus,yaituhanyamengenaisatukepentingan tertentuataulebih,atausecaraumum,yaitumeliputisegalakepentinganpemberikuasa”.
- Bahwa Surat Kuasa Khusus aquodapat dinyatakan“CACAT HUKUM FORMIL” sebagaimana diatur dalamPasal123 ayat(1)HetHerzieneIndonesischReglement; “......surat kuasa khusus,.....,itu harusdisebutkandalamcatatantentangtuntutanitu”juncto sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun1971tanggal 23 Januarai 1971“suratkuasayangtidakmenyebutsubjek dan objek tidak sah sebagai surat kuasa khusus dalam berperkara” Juncto Putusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 57K/Pdt/1984 tanggal 1 Mei 1985; Juncto Pengadilan Tinggi Padang Nomor 119/1983 Tanggal 6 Agustus 1983 Juncto Putusan Pengadilan l. Sikopang Nomor 14/1982 Tanggal 5 Mei 1983; Vide Yurisprudensi Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 3412K/Pdt/1983 Tangga; 24 Agustus 1983, juncto Putusan Pengadilan Negeri Gersik Nomor 181/1981 Tanggal 17 Juni 1981; Vide Yurisprudensi Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 310K/Pdt/1985 Tangga; 9 Maret 1985, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 23/1983 Tanggal 3 Agustus 1983 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 34/1981 Tanggal 15 Februari 1982;
- Sehingga Surat Kuasa Khusus Tidak Sah dan Cacat Hukum Materil serta Hukum Formil) aquo diatas, sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, dapat menyatakan perlawanan yang diajukan para Warga Mahkota Cimangis, dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); setidak-tidaknya perlawanan ditolak;
- Bahwa para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depokdalam mengajukan surat perlawanan eksekusi orang/badan hukum yang ditarik kurang pihak sebagai TERLAWAN dan dinyatakan tidak lengkap, yaitu TRIGONOMITRA ANUGRAH sebagai Pemohon Sita Eksekusi Revindicatoir II, selaku DeveloperPERUMAHAN NUANSA TUGU RESIDENCE (PERUMAHAAN NUANSA PERMAI TAHAP KEDUA) diJalan Menpor Nomor 45 RT 04 (sekarang RT 12)/RW 03, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Jawa Barat dan berdasarkan dua bidang tanah bersertipikat hak milik atasnama aquo diatas, serta satu hamparan, telah melaksanakan dan menjalankan pekerjaan sebagai berikut :Pekerjaan Cut & Fill. 2). Pekerjaan Turap Sungai Bagian Tumur; 3) Pekerjaan Pembuatan Jalan dan Pengaspalan; 4). Pekerjaan Pembuatan Saluran Air; 5). Penyediaan Fasilitas Air Bersih Untuk 77 (tujuhpuluh tujuh) kavling siap bangun; 6). Penyedian Fasilitas Saluran Telpon untuk 77(tujuhpuluh tujuh) kavling siap bangun.; 7). Penyediaan Fasilitas Saluran Listrik untuk 77(tujuhpuluh tujuh) kavling siap bangun dan 8).sehingga menjadi 77 (tujuhpuluh tujuh) kavling tanah siap bangun, terdiri 80 (delapanpuluh) sertipikat pecahan dari dua sertipikat hak milik dengan pemegang hak atas tanah aquo, sama dengan dua pemegang hak atas tanah sertipikat asal sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. TIDAK DITARIK SEBAGAI TERLAWAN;
- Sebagaimana tersurat dan tersirat dalam doktrin hukum acara perdata atau pendapat ahli Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Terbitan Sinar Grafika, cetakan ketujuh tahun 2008, halaman 439);dalam mengajukan surat perlawanan eksekusi orang/badan hukum yang ditarik sebagai TERLAWAN tidak lengkap, harus ada orang/badan hukum yang harus dijadikan sebagai Terlawan lain, baru sengketa gugatan perlawanan a quo dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh :
- Sebagaimana diatur dalam Yurisprudensi Makamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 201K/Sip/1974 Tanggal 28 Januari 1976 vide dalam Yurisprudensi Makamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 621K/Sip/1975 Tanggal 25 Mei 1977 vide Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125 K//Pdt/1984 “suatu perlawanan/ gugatan yang tidak lengkap para terlawan/tergugat, dengan pengertian masih terdapat orang-orang badan hukum yang harus ikut dilawan/digugat, tetapi tidak diikut sertakan, maka perlawanan/gugatan demikian dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Sehingga berdasarkan Plurium Litis Consortiumaquo diatas, sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, dapat menyatakan perlawanan derdenverzetang diajukan para Mahkota Cimanggis Kota Depokdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) setidak tidaknya perlawanan ditolak;
- Bahwa para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depokmengajukan dalil-dalil perlawanan tidak memenuhi syarat formil antara lain tidak disebutnya batas batas objek perlawanan tanah yang telah dieksekusi sengketa, lokasi objek tanah Mahkota Cimanggis tanah berbeda dengan pemeriksaan setempat yang telah dieksekusi berdasarkan peta surat ukur dalam sertipikat hak milik atas pemegang hak atas tanah,maka dapat dinyatakan objek perlawanan tidak pasti (eenduideljkeen bepaalde conclusie);
- Bahwa objek perlawanan dalam posita dan petitum para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depokaquo dapat dinyatakan “obscuur libel” (tidak jelas letak alamat tanah yang dimaksud atau letak bidang tanah dalam perlawanan terletak di MAHKOTA CIMANGGIS bahwa alamat aquoTIDAK TERTERA/ TERTULIS dalam tersurat dan tersirat dalam nomor sertipikat dan nomor surat ukur dalam dalil posita dan petitum perlawanan Bahwa alamat yang tertera dalam nomor sertipikat dan nomor surat ukur adalah terletak di PERUMAHAN NUANSA TUGU RESIDENCE).
- Bahwa Warga Mahkota Cimanggis Kota Depokdalam mendalilkan objek tanah aquo diatas tanpa menyebutkan batas-batas tanah aquo, sehingga dapat dinyatakan Obscuur Libel, sebagaimana diatur dalamkaedah hukum Yurisprudensi Makamah Agung Republik Indonesia Nomor.1159K/ PDT/1983 tanggal 23 Oktober 1984 yang menyatakan “gugatan (perlawanan) yang tidak menyebutkan batas-batas objek sengketa dinyatakan obscuur libel dan gugatan tidak dapat diterima”;
- Bahwa sebagaimana diatur dalam kaedah hukum Yurisprudensi Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No.565 /K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus1973 (Rangkuman Yurisprudensi MA.RI. II. Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata Tahun 1977) yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan (perlawanan) yang tidak jelas, maka gugatan/ perlawanan tidak dapat diterima;
- Bahwa sebagaimana diatur dalam kaedah hukum Yurisprudensi Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 582K/Sip/1973 Tanggal 9 Juli 1973 (Rangkuman Yurisprudensi MA.RI. II. Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata Tahun 1977) “Petitum gugatan/perlawanan meminta:”1)menetapkan hak penggugat atas tanah sengketa, 2) menghukum tergugat supaya berhenti melakukan tindakan apapun atas tanah terebut. Namun hak apa yang dituntut penggugat tidak jelas, apakah penggugat ingin ditetapkan sebagai pemilik, pemegang jaminan atau penyewa. Begitu juga petitum berikutnya, tidak jelas tindakan apa yang dihentikan tergugat. Makamah Agung berpendapat, oleh karena petitum gugatan tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
- Sehingga berdasarkan Obscure Libel aquo diatas, sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, dapat menyatakan perlawanan derdenverzet yang diajukan para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depokdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); atau setidak-tidaknya perlawanan ditolak;
- Bahwa para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depokmengklaim objek tanah yang disita eksekusi adalah miliknya tetapi klaim aquo tidak berdasarkan pemegang hak atas tanah, secara fakta hukum pemegang hak atas tanah berupa Sertipikat Tanah atasnama pemegang hak para Pemilik Tanah Asal;
- Sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendafatran Tanah: “Sertipikat merupakansurattandabuktihak yang berlakusebagaialatpembuktian yang kuat mengenaidata fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjangdatafisikdandatayuridistersebutsesuaidengandatayangadadalam suratukurdanbukutanahhakyangbersangkutan”;
- Sehingga berdasarkan Dominii aquo diatas, sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, dapat menyatakan perlawanan derdenverzet yang diajukan para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depokdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); atau setidak-tidaknya perlawanan dtolak;
- Bahwa para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depoktidak dapat menggunakan upaya perlawanan derdenverzet untuk mempertahankan kepemilikan atas perolehan tanah dalam Executorial Beslag Revindicatoir(Sita Eksekusi Tanah Hak Milik, Pemegang Hak Atas Tanah Atasnama para Pemilik Tanah Asal Dalam Objek Perkara Perdata) Terhadap Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor14/Pen.Pdt/ Sita.Eks/2018/PN. Dpk.Tanggal 17 Mei 2019; Juncto Amar Putusan Pengadilan Negeri Depok NomorNo.99/Pdt.G/ PN. Dpk.Tanggal 27 Desember 2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjsde);
- Bahwa sebagaimana tersurat dan tersirat dalam doktrin hukum acara perdata (pendapat ahli hukum acara perdata Yayah Harahap, dalam bukunya Hukum Acara Perdata, penerbit Sinar Grafika, cetakan ketujuh tahun 2008 halaman 315-316) “ Pihak Ketiga Tidak Dapat Menggunakan Upaya Derdenverzet untuk Mempertahankan Kepemilikan atas Perolehan Barang Yang Disita”;
- Penegasan ini diatur dalam Pasal 199 ayat (2) HIR, setiap perjanjian transaksi yang melanggar larangan yang digariskan Pasal 199 ayat (1) HIR tidak dapat dijadikan dalih atau dasar alasan mengajukan derdenverzet atas sita eksekusi (executorial beslag) atau eksekusi sitaan, oleh karena itu, sekiranya pihak ketiga membeli barang sitaan yang telah diumumkan,...., maka dalam kasus ini:
- Jual beli dianggap batal demi hukum atau jual-beli itu dianggap tidak sah (illegal) dan
- Selanjutnya pihak ketiga sebagai pembeli, tidak dibenarkan mempergunakan upaya derdenverzet untuk mempertahankan keabashan hak pemilikannya atas barang itu berdasarkan titel jual-beli”;
- Pelanggaran terhadap Pasal 199 ayat (1) HIR Dapat Dipidana Berdasarkan Pasal 231 KUHP, perbuatan itu diancam pidana penjara maksimal empat tahun;
- Perlu dijelaskan yang dimaksud sita dalam Pasal 231 KUHP, segala bentuk penyitaan yang dikenal dan diatur dalam hukum perdata. Berarti meliputi sita revindicatoir, concervatoir beslag, sita eksekusi (executorial beslag) dan maritaal beslag;
- Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 198 HetHerzieneIndonesischReglement
- Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 199 HetHerzieneIndonesischReglement:
- Terhitungdarihariberitaacarapenyitaanbarangitudimaklumkan kepadaumum,pihakyang disita barangnya tidak boleh lagi memindahkan, membebani atau menyewakan barang itu kepadaoranglain;
- Perjanjianyangberlawanandenganlaranganitutakdapatdipakaiuntukmelawanjurusitaitu. (R507.);
- Sebagaimana tersurat dan tersirat dalam doktrin hukum acara perdata (pendapat ahli hukum acara perdata Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H, dalam bukunya Hukum Acara Perdata, penerbit Liberty, Yogyakarta, cetakan ketujuh tahun 2002 halaman 258) “Pasal 231 KUHP mengancam dengan pidana barang siapa yang menjauhkan atau menyembunyikan barang disita”
- Dalam hal penyitaan barang tetap, maka berita acara penyitaan diberitahu kepada lurah untuk diumumkan,. Pemberitahuan ini dimaksudnya tidak lain agar barang yang disita itu tidak diperjual belikan (Pasal 198 HIR, 213 Rbg);
- Sejak berita acara penyitaan diumumkan, pihak yang terkena sita tidak boleh memindahkan, membebani atau menyewakan barang tetap tersebut (Pasal 199 HIR, 114 Rbg) ;
- Sehingga berdasarkan Objek Perlawanan Telah Dilakukan Sita Eksekusi, dan objek tersebut telah diumumkan untuk umum oleh Jurusita Pengadilan Negeri Depok aquodiatas dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk semua pihak, sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, dapat menyatakan perlawanan yang dijukan para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depoktidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) atau setidak tidaknya perlawananditolak;
- Bahwa paraWarga Mahkota Cimanggis Kota Depoktelah mengkalim dalam dalil perlawanan poin 13 halaman 20,” para PELAWAN merupakan pembeli pembeli berikad baik yang hak-haknya harus dilindungi oleh hukum, sesuai dengen ketentuan dalam Surat Edaran Makamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 huruf b. Melakukan kehatian-hatian dengan meneliti hal hal dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain: tanah/objek yang diperjual belikan tersebut tidak dalam status sengketa; terhadap tanah bersertipikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertipikat”.;
- Bahwa sejak tanggal 20 Mei 2016, para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depoktelah mengetahui bahwa tanah dan bangunan yang akan dibeli di Perumahaan Nuansa Tugu Residence DALAM SENGKETA, melalui Surat Pemberitahuan dari CHAIDIR ARIEF & ASSOCIATES Advocates & Consultants Nomor 014/CAA/V/2016 Tanggal 20 Mei 2016 Tanah-Tanah Berikut Bangunan di Perumahan Nuansa Tugu Residence Dalam Letak Blokir, dilanjutkan Sita Jaminan di Pengadilan Negeri Depok, dalam perkara perdata Nomor : 99/Pdt.G/2016/PN.Dpk. Tanggal 29 April 2016;
- Bahwa para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depoktelah memberikan kesaksian dalam persidangan dalam perkara perdata Nomor : 99/Pdt.G/2016/PN Dpk Tanggal 29 April 2016. Vide halaman 23 hinga halaman 25 Putusan Nomor 99/Pdt.G/2016/PN Dpk. Tanggal 27 Desember 2016, yang diwakilkan oleh 2(dua) orang saksi dan telah bersumpah sesuai dengan agamanya, memberikan keterangan pada pokok-pokok nya sebagai berikut:
- ARIEF WIJISAKSONO, harga rumah Rp 586.800.000,- (lima ratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), dengan luas tanah 99 M2., harga jual tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn), bahwa nilai beli rumah tersebut dibeli dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) selama 15 Tahun;
- SHANTI R,S,B. HATAURUK: harga rumah Rp 850.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), tidak tahu berapa besar Pajak Pertambahan Nilai (PPn), pembayaran dengan kas lunak atau kas bertahap dengan cicilan Rp 95.000.000,-(sembilan puluh lima juta rupiah), pernah menerima surat pemblokiran PPh pada saat membeli rumah tersebut; bahwa saksi menandatangani jual beli tersebut di Kantor PT. Duta Tunas Mandiri di Kuningan Jakarta Selatan, bahwa saksi ketahui harganya, karena tertuang dalam Bukti Perikatan Jual Beli (BPJB) pada bulan Juli 2014, luas tanah 85 M2;
- Bahwa para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depoksangat mengetahui dan sangat paham bahwa objek tanah dan bangunan yang telah dibelinya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara dan Pembayaran melalui kas lunak tersebut, dalam status sengketa, yaitu sekitar bulan Pebruari 2017 setelah Keputusan Pengadilan Negeri Nomor 99/Pdt.G/2016/PN. Dpk. Tanggal 27 Desember 2016. Bahwa Pihak PT. DUTA TUNAS MANDIRIdan ZAKARIAHakan mengajukan upaya hukum yaitu banding ke Pengadilan Tinggi Bandung yang akhirnya dicabut banding tersebut karena para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depokyang memohon kepada para TURUT TERLAWAN tersebut agar pihak PT. DUTA TUNAS MANDIRI sebagai TURUT TERLAWAN I DAN ZAKARIAH sebagai TURUT TERLAWAN II dengan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa dengan para TERLAWAN, pertemuan tersebut dihadiri oleh para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depokdengan para TERLAWAN dan perwakilan dan kuasa hukum PT. DUTA TUNAS MANDIRI sebagai TURUT TERLAWAN I dan ZAKARIAH sebagai TURUT TERLAWAN II,di Big Daddy’ Resto & Coffe (pemilik Retourant salah satu pembeli PERUMAHAN NUANSA TUGU RESIDENCE) Jl. Akses UI Nomor 69 Kelapa Dua Brimob, Kelapa Dua, Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok;
- Bahwa paraWarga Mahkota Cimanggis Kota Depoksebagai pembelidapatdianggapberitikadbaik,jikaiatelahmemeriksasecaraseksamafakta material(datafisik) dankeabsahan peralihan hak(datayuridis)atastanahyang dibelinya,sebelum danpadasaatprosesperalihan hakatastan Jikapembeli mengetahuiataudapatdianggapsepatutnyatelahmengetahuicacatceladalamproses peralihan hakatastanah(misalnyaketidakwenangan penjual),namun iatetap meneruskan jual beli, pembeli tidak dapatdianggap beritikad baik;
- Bahwa pembeliyangberitikadbaikbelumadastandaryangbaku,sehinggamasihkadang-kadang menimbulkan ketidakpasKecualipembelilelang,semuahakim sependapat adalah pembeli yang beritikad baik. Perlindunganterhadappembeliyangberitikadbaik tidakdiaturdalamundang-undang,tetapi tumbuh dan berkembangmelalui kaedah hukum berupa Yurisprudensi;
- Bahwa para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depoksebagai Pembeli atau Konsumen TIDAK BERITIKAD BAIK karena tidak meneliti dahulu status hak atas tanah aquoserta perijinan-perijinannya, sebagaimana diatur dalamkaedah hukum Yurisprudensi Makamah Agung Republik Indonesia Putusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 1816 K/Pdt./1989 Tanggal 22 Oktober 1992 “Pembeli tidak dapat dikualifikasikan sebagai yang beritikad baik karena pembelian dengan ceroboh, ialah pada saat pembelian ia sama sekali tidak meneliti hak dan status para penjual atas tanah terperkara. Karena itu ia tidak pantas dilindungi dalam transkasi itu”;Vide Putusan Makamah Agung Republik IndonesiaNomor. 4340K/Pdt/1986) :”pembeli untuktidakbegitusajapercayapenjelasanpenjual”
- Vide bahwa sebagaimana diatur dalamkaedah hukum Yurisprudensi Makamah Agung Republik Indonesia Putusan Makamah Agung Republik IndonesiaNomor1847K/Pdt/2006;vide1923K/Pdt/2013); “Pihak penjualyangsecaranyatamenguasaiobyektersebut dan pembelitidak memeriksasecara seksamadan meneruskan transaksi,makapembeli tidak dikualifikasikan sebagai pembeliberitikad baik, sehinggasecara hukum posisinyatidakdilindungi” Vide Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1861K/Pdt/2005;Nomor 114 K/Pdt/2013 “Pembeli mengetahui perkarasengketayangmasihberjalanatauputusanpengadilanterkaittanahobyekjual beli” ;
- Videbahwa sebagaimana diatur dalamkaedah hukum Yurisprudensi Makamah Agung Republik Indonesia PutusanMahkamahAgung Republik Indonesia Nomor:1923K/Pdt/2013), “secarayuridisposisipembelitidakdilindungi,sehinggabisajadihak dianggaptidakberalihkepadanya.Bahkan,jualbeli dapatdianggap tidakpernah ada,dan masing- masing pihak dikembalikan kekeadaannyasemula, sebelum peristiwa“jual beli” tersebutterjadi”;Vide Putusan Makamah Agung Republik Indonesia 1847K/Pdt/ 2006, DiputusolehHakimMAH. AbdulKadirMappong,S.H.,Prof.Dr.MiekeKomar,S.H.,MCL.,SusantiAdi Nugroho,S.H.,M.H. :”Pembelidalamperkarainidikategorikanberitikadburuk,karenamengetahuiobyeksengketasedang dantelahdikuasaiolehPenjualyangtidakmemiliki alas hakyangsah,tetapitetapmeneruskan transaksi dan jual beli tidak melalui PPAT”
- Sehingga para Warga Mahkota Cimanggis Kota Depokdapat dinyatakan sebagai Pembeli Tidak Etikad Baik dan dapat dinyatakan para PELAWAN Tidak Benar sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, dapat menyatakan perlawanan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) atau setidak tidaknya perlawananditolak dan menyatakan pelawan tidak benar. (rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG :@regarindra)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB