Senin, 22 Desember 2025

Dua Pasar Depok Diprospek SNI

- Rabu, 30 Oktober 2019 | 10:21 WIB
PROYEKSI SNI : Pengelola  Pasar Cisalak sedang merapihkan pedagang di dalam gedung Pasar Cisalak. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok berupaya menjadikan Pasar Cisalak, dan Pasar Tugu meraih Standar Nasional Indonesia (SNI). Usaha yang dilakukan dengan mengirimkan dua kepala UPT pasar tersebut mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek) Pasar SNI di Bandung. "Bimtek ini dalam rangka pembinaan kepada kepala UPT pasar yang ada di Jawa Barat, " kata Kepala Disdagin, Kania Purwanti kepada Radar Depok, Selasa (30/10). Dia mengaku, optimistis dalam waktu dekat kedua pasar tersebut akan meraih predikat pasar SNI. "Saat ini baru Pasar Sukatani yang berpredikat SNI. Insya Allah Pasar Cisalak dan Tugu menyusul," ungkapnya. Dia menjelaskan, selain mengirimkan kepala UPT untuk mengikuti Bimtek. Pihaknya juga sudah melengkapi segala persyaratan untuk menjadi pasar SNI. "Di kedua pasar itu sudah dilengkapi berbagai fasilitas seperti klinik, ruang bermain anak, dan khusus Pasar Cislak dilengkapi dengan lift, " bebernya. Sementara itu, Kepala UPT Pasar Cisalak, Sutisna mengaku,  mendukung Pemerintahan Kota Depok untuk meraih predikat Pasar SNI. Maka dari itu, pihaknya selalu meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung dan pedagang di pasar tersebut. Selain itu, pihaknya juga menjaga sarana dan pradana pasar agar tetap terjaga kelestarianya. "Kami juga berupaya agar pasar ini bisa meraih predikat SNI," terangnya. Selain itu, Kepala UPT Pasar Tugu, Ikhwan Nasution juga melakukan hal yang sama. Pihaknya juga meningkatkan ketertiban di Pasar Tugu dengan rutin mengecek kebersihan dan kerapihan pasar.  "Kita selalu melakukan penataan kepada para pedagang agar tertib dan membuat pengunjung nyaman berbelanja di sini, " pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X