TANGKAL NARKOBA : Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok bersama ASN Kota Depok, berfoto bersama dalam kegiatan sosialisasi penanggulangan narkoba. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok gencar menyosialisasikan penanggulangan bahaya narkoba, sebagai upaya menekan angka peredaran narkoba.
Kepala BNN Kota Depok, AKBP Rusli Lubis mengatakan, untuk memberantas narkoba diperlukan upaya optimal dan serius dari seluruh komponen. Seperti pemerintah, penegak hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemuda, tokoh agama dan masyarakat, serta mahasiswa.
"Peredaran narkoba harus dihadapi bersama-sama," tutur Rusli, Minggu (3/11).
Meski begitu lanjut Rusli, narkoba tidak bisa dihilangkan. Namun, yang perlu diberantas adalah penyalahgunaannya. Maka pihaknya mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) berkontribusi memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak ASN dan masyarakat memerangi narkoba. Jika semua kalangan peduli, dan mau melaporkan hal yang dicurigi terkait gerak-gerik pengedar, maka kita bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegas Rusli.
Senada, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Hakim Siregar menilai, langkah penanggulangan narkoba yang dilakukan bersama, bisa membawa dampak perubahan positif terhadap masa depan bangsa.
“Selain ASN, sasaran empuk pengedar adalah para pelajar. Kami bersama-sama akan melakukan pencegahan dan pengawasan. Tidak ada tolerasi bagi pengedar,” tutupnya. (rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB