Senin, 22 Desember 2025

Polrestro, Ditunggu Nih Berkas NMI

- Selasa, 12 November 2019 | 10:57 WIB
SERTIJAB : Suasana serah terima jabatan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi di Aula Kejaksaan Negeri Kota Depok, Grand Depok City, Senin (11/11). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pasti khalayak Kota Depok, masih bertanya-tanya kenapa kasus dugaan korupsi mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI), masih diam ditempat. Kemarin, saat serah terima jabatan (Serijab) Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Priatmaji Datuning Prawiro kepada Arief Syafriyanto. Kajari Kota Depok, Yudi Triadi menyebut belum ada titik terang dalam penyelesaian kasusnya. “Tidak ada titik terang karena Kejari masih menunggu kelengkapan berkas perkara yang ditangani penyidik Polrestro Depok. Ada sejumlah petunjuk dari kejaksaan yang belum diselesaikan  polisi,” kata Yudi kepada Radar Depok, Senin (11/11). Menurutnya, perkara tersebut sudah di ekspos bersama KPK di Bandung. Saat itu, KPK juga menyatakan bahwa perkara Nur Mahmudi belum cukup bukti sama halnya dengan pandangan dari pihak Kejari Depok. Dia mengatakan, hasil dari pemeriksaan memang belum meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dia mejelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), perkara bisa dilimpahkan kepada pengadilan jika sudah memenuhi syarat salah satunya adanya dua alat bukti. “Tapi meskipun ada 1.000 alat bukti, jika hakim tak yakin, maka perkara bisa saja di putus bebas. Nah, kami menjaga itu, kasihan nanti (hakimnya), kami juga punya tanggungjawab. Jadi, kami sekarang ini sedang menunggu petunjuk,” tutur Yudi. Petunjuk yang dimaksud Yudi adalah, berdasarkam dari laporan Jaksa Peneliti P16 yang hingga saat ini dinilai belum lengkap. Dia menegaskan, jika memang polisi sudah menyatakan maksimal dalam melaksanakan penyelidikan. Maka penyidik bisa menyerahkan berkas, dengan menyatakan penyidikan telah maksimal. “Jadi, kalau menyatakan penyidikan sudah maksimal, ya silakan (dilimpahkan ke Kejari), jadi jangan membebankan beban penyidikan kepada Kejaksaan,” tegas Yudi. Perlu diketahui, kegiatan serah terima Kasi Pidum tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kota Depok. Upacara serah terima jabatan dipimpin langsung Kajari Kota Depok, Yudi Triadi dan disaksikan seluruh kasi dan staf Kejari Depok. Arief sebelumnya menjabat sebagai Kasi tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum Kejati Sumatera Selatan, Palembang. Sementara, Priatmaji Datuning Prawiro pindah menjadi Kasi Narkotika di Kejati DKI Jakarta. “Serah terima jabatan menjadi hal yang lumrah dikalangan jaksa, dan diharapkan kasi Pidum yang baru mampu mengemban amanat dengan baik,” tandas Kajari Depok. (rd)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X