DIPENUHI PENGUNJUNG : Warga sedang mengantre untuk mengurus pajak kendaraan mereka di Samsat Sukmajaya. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Bagi warga Depok yang selama ini menunggak pajak kendaraan bermotor, kini tak perlu khawatir. Sejak 10 November hingga 10 Desmeber mendatang, Samsat Sukmajaya menggulirkan program penghapusan denda pajak kendaraan.
Panit STNK Samsat Sukmajaya, Iptu Martha Catur Wurihandini mengatakan, pelaksaan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sudah dilakukan sejak 10 November hingga 10 Desember mendatang. “Penghapusan denda diadakan selama satu bulan penuh,” katanya kepada Radar Depok, Senin (11/11).
Dia mengungkapkan, tak hanya melakukan penghapusan denda, dalam satu bulan kedepan pihaknya juga akan memberi kemudahan bagi masyarakat. Berupa diskon atau potongan harga bagi warga yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan. “Jika warga menunggak pajak selama lima tahun atau lebih, cukup bayar empat tahun saja,” bebernya.
Dia menjelaskan, penghapusan pajak dan diskon tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat No : 973/241/PI/2019 tentang Pelaksanaan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2019.
Dalam SK tersebut Gubernur Jawa Barat berencana memberikan stimulus fiskal kepada masyarakat Jawa Barat, berupa pemberian pengurangan pokok pajak. Dan pembebasan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor. “Program ini hanya berlaku di Jawa Barat saja,” tuturnya.
Dia menambahkan, program pembebasan denda pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang melewati masa berlaku pajak. Dan tidak termasuk keterlambatan pembayaran pokok pajak atas kendaraan baru. Termasuk denda balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya.
Karena itu, dia meminta seluruh warga di wilayah kerja Samsat Sukmajaya untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. “Mari kita manfaatkan program ini untuk meningkatkan kesadaran kita dalam membayar pajak,” pungkasnya. (rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB