Walikota Depok, Mohammad Idris.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Penyerapan anggaran DPUPR yang baru 23,34 persen mendapat sindirian dari Walikota Depok, Mohammad Idris. Pelantun lagu Hati–Hati ini, tidak memaklumi kegagalan DPUPR dalam menyerap anggaran tahun ini. Menurut Idris, penyerapan anggaran DPUPR terhambat, karena adanya perubahan regulasi di tingkat kementerian yang menyebabkan DPUPR tidak berani untuk mengeksekusi.
“Ada peraturan Menteri PUPR tentang masalah pelaksanaan, dan peraturan itu menjadi pro kontra diantara kepala daerah. Apakah harus mengeluarkan Perwal atau tetap mengikuti Peraturan Menteri PUPR, atau mengikuti Petaturan Presiden,” kata walikota selepas menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (13/11).
Pro-kontra tersebut, lanjut Idris, menjadi biang keladi terhambatnya penyerapan anggaran di DPUPR. Kegiatan DPUPR berhenti sampai hampir dua bulan, karena peraturan tersebut. “Kita bolak balik selama dua bulan ke kementerian untuk mengklarifikasi regulasi ini,” terangnnya kepada Radar Depok.
Dia mengungkapkan, setelah proses yang panjang, barulah pihaknya berani mengambil keputusan, untuk melanjutkan kegiatan setelah berhenti selama dua bulan. Berani ambil tindakan karena ada arahan Presiden yang menyatakan, kepala daerah boleh membuat peraturan walikota (Perwal) atau menggunakan peraturan menteri PUPR, hingga Perpres.
“Itu pun dalam melaksanakan kegiatan dengan catatan, kepala daerah tidak dapat diperkarakan jika memang ada sebuah permasalahan nantinya, yang penting kegiatan bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Walikota menyadari, ada kondisi yang memang sulit untuk dipaksakan DPUPR dalam menyerap anggaran. Jika dipaksakan, bisa-bisa kegiatan tersebut di cut off.
“Yang ngeri itu kalau jembatan di-cut off. Ketika jembatan di-cut off, berarti anggaranya baru bisa ada kembali tahun 2021 bukan 2020. Molor satu tahun,”
Hal inilah yang dikhawatirkan, sehingga teman–teman kontraktor juga tidak berani ngambil dengan waktu yang mepet seperti ini. “Masiah ada waktu satu setengah bulan. DPUPR harus memaksimalkan waktu tersebut. Terus awasi penyerapannya jangan lalai,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, tenggat waktu penyerapan anggaran tahun 2019 akan segera berakhir, kurang dari dua bulan lagi. Tercatat 38 Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) baru terserap rata-rata 46,45 persen. Dari 38 OPD, berdasarkan data Sistim Informasi Evaluasi dan Pelaporan (SIEP) per 11 November 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) paling rendah, realisasinya baru 23,34 persen. Kemudian, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) 36,82 persen, Dinas Kesehatan (Dinkes) 44,23 persen, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) 46,31 persen, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) 46,89 persen.
Kepala DPUPR Depok, Dadang Rustandi enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan Harian Radar Depok terkait serapan anggaran paling rendah diantara 38 OPD. Pejabat yang baru dilantik Jumat 10 Mei 2019 ini, lebih memilih membaca pesan singkat whatsapp (Wa) dan tak mengangkat telepon.
Sementara, Sekretatis DPUPR Depok, Citra Indah Yulianty menjelaskan, serapan yang rendah akibat adanya peraturan baru dari Kementerian Pekerjaan Umum. Jadi, DPUPR Depok menunggu Peraturan Walikota (Perwal) dahulu. “Setelah itu kami baru mulai proses lelang di Juli atau Agustus. Itu setelah perwal turun,” jelas Citra kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Menurutnya, sampai akhir tahun di 25 Desember 2019, pihaknya tetap optimis bisa menyelesaikan semua serapan anggran. “Insya Allah selesai, kami akan geber serapan anggarannya,” tegas Citra. (rd)
Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71), Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB