DIPASANG PLANG : Petugas pemasangan plang tanda penunggakan PBB sedang memasang plang di salah satu objek pajak di Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus berupaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak Asli Daerah (PAD). Salah satu langkahnya adalah dengan melakukan pemasangan plang tanda penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terhadap objek pajak yang menunggak pajak. Sehingga diharapkan wajib pajak punya kesadaran untuk membayar PBBnya.
“Pemasangan plang ini merupakan sanksi sosial yang diberikan pihaknya bagi wajib pajak yang melalikan kewajibannya,” kata Kasubid Penagihan PBB dan BPBTB Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Sony Hendro kepada Radar Depok, Jumat (22/11).
Sony mengatakan, dalam satu minggu ini, pihaknya telah melakukan pemasangan 11 plang tanda penunggakan PBB di beberapa wilayah Kota Depok. “Di Cimanggis tiga, Cinere tiga, Beji lima,” bebernya.
Dia mengungkapkan, setiap objek pajak memiliki jumlah tunggakan yang bervariasi mulai dari ratusan juta hingga milyaran.
“Untuk saat ini tunggakan pajak yang terhitung besar itu ada di salah satu objek pajak di Pangkalan Jati Baru dengan besaran tunggakan Rp1,9 miliar,” ucapnya.
Menurutnya, pemilik objek pajak itu tidak punya itikad baik untuk melunasi tunggakannya, sebab ketika didatangi tim dari BKD, pemilik objek pajak berinisial SSK ini tidak mengakui kepemilikan lahan yang menunggak PBB sebesar Rp1,9 miliar tersebut.
“Ketika kami tanya yang bersangkutan dia tidak mengaku. Tunggakan pajaknya berlangsung sejak tahun 1998 hingga saat ini,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika SSK tetap tidak mau mengakui kepemilikan lahan tersebut dan tidak melunasi tunggakan pajaknya, Pemeritah Kota Depok akan melakukan penyitaan terhadap lahan yang menjadi objek pajak tersebut.“Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan terhadap seluruh objek pajak yang tidak memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Dia berharap agar seluruh wajib pajak di Depok bisa meningkatkan kesadarannya dalam membayar PBB, sehingga tidak perlu dilakukan pemasangan plang. Apalagi sampai dilakukan penyitaan objek pajak.
“Marilah tingkatkan kesadaran dalam membayar pajak. Selain menghindarkan dari sanksi, pajak juga menjadi sumber pembangunan di Kota Depok,” pungkasnya.
Sementara itu, jelang akhir tahun 2019, raihan PBB telah mencapai 96,7 persen. Upaya penagihan terus dilakukan, agar Wajib Pajak (WP) yang belum membayar pajak bisa menyelesaikan kewajibannya.
“Untuk capaian PBB baru 96,7 persen. Kita masih memiliki pekerjaan rumah (PR), supaya akhir tahun nanti bisa mencapai 100 persen,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza.
Dikatakannya, menurut data yang dihimpun hingga Kamis (21/11), masih terdapat 191.867 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang belum dibayarkan kewajibannya. Reza mencatat, nilainya mencapai Rp 136.055.869.979.
“Jadi, dari total 625.703 SPPT-PBB, yang sudah melaksanakan pembayaran sebanyak 433.836 SPPT dan yang belum bayar 191.867 SPPT. Target kami, jika terkumpul semua, nilainya Rp 413.577.611.936,” jelasnya.
Reza menyebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar WP melunasi tunggakan pajak. Seperti, penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara, pemasangan 12 plang atau spanduk dan 1000 stiker bagi WP yang belum melunasi kewajiban PBB.
“Untuk stiker dipasang pada bangunan, sedangkan plang atau spanduk dipasang di tanah kosong. Dengan catatan, sanksi diberikan kepada WP yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp 100 juta atau akumulatif. Dengan upaya ini, kami optimistis target bisa terkejar sampai akhir tahun,” tutupnya. (rd)
Tentang PBB di Kota Depok
- BKD mau pasang plang bagi yang menunggak
- Sudah 11 plang tanda penunggakan PBB dipasang
- Lokasinya : Cimanggis (tiga), Cinere (tiga), dan Beji (lima)
- Saat ini tunggakan pajak yang terhitung besar itu ada di salah satu objek pajak di Pangkalan Jati Baru sebesar Rp1,9 miliar
- Jelang akhir tahun 2019, raihan PBB telah mencapai 96,7 persen
- Data yang dihimpun hingga Kamis (21/11), masih terdapat 191.867 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang belum dibayarkan kewajibannya
- Nilainya mencapai Rp 136.055.869.979.
- Dari total 625.703 SPPT-PBB, yang sudah melaksanakan pembayaran sebanyak 433.836 SPPT dan yang belum bayar 191.867 SPPT
- Jika terkumpul semua, nilainya Rp 413.577.611.936
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB