HARUS DITAMBAH : Warga saat bersiarah ke makam sanak saudara di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Baru, Kecamatan Beji, Jumat (22/11). Pemerintah Kota Depok mengatakan luas lahan TPU yang ada sekitar 42 hektar yang berada di 12 titik dan hanya tersisa 12,4 hektar. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
DEPOK – Luas lahan pemakaman di Kota Depok tidak berbanding dengan peningkatan hunian. Bukan mustahil ke depannya, akan sulit mencari lahan makam.
Untuk diketahui, saat ini Kota Depok memiliki lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) seluas 42 hektar yang tersebar di 12 titik. Sejauh ini hanya tersisa 12,4 hektar yang belum digunakan. Sementara, jumlah warga Kota Depok sudah mencapai 2,3 juta jiwa.
“Lahan tersebut ada yang sudah digunakan, tapi ada 12,4 hektar yang belum digunakan,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ridwan kepada Radar Depok, Jumat (22/11).
Ridwan mengatakan, 12 titik TPU yangt dikelola oleh Pemerintah Kota Depok, meliputi di Kelurahan Pondok Petir, Pasir Putih, Kalimulya 1, Kalimulya 2, Kalimulya 3, Sukatani, Sawangan, Sawangan Lama, Bedahan, Cimpaen, Cilangkap, Bojongsari, dan Tapos.
Setiap bulan ada sekitar 10-11 warga yang ajukan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) milik pemerintah di Depok. “Isinya ada warga Depok, ada juga yang warga luar Depok. Jadi tinggal di Depok hanya KTP dan KK-nya berdomisili luar Depok,” ucap Ridwan.
Warga Depok yang ingin menggunakan lahan makam di TPU yang dikelola pemerintah membayar retribusi Rp125 ribu pada tahun pertama.
Selanjutnya, memperpanjangan dengan daftar ulang sebesar Rp75 ribu. Daftar ulang dimulai di tahun keempat. Untuk warga dari luar Depok akan dikenakan biaya sebesar Rp 1.025.000 per orang.
Rinciannya, Rp1 juta untuk retribusi dan Rp25 ribu untuk pemeliharaan. Retribusi itu telah diatur di Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakanan dan pengabuan mayat.
Ia mengatakan, lahan TPU yang dikelola Pemkot Depok belum tentu bertambah setiap tahun. Hal itu tergantung pada penyerahan aset dari Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Lahan TPU itu berasal dari pengembang yang harus menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas berupa lahan pemakaman dua persen dari luas lahan yang mereka bangun,” katanya. (rd)
Tentang Pemakaman di Kota Depok
Lahan
- Total 42 hektar
- Tersisa 12,4 hektar
- Tersebar di 12 titik
- Setiap bulan 10 sampai 11 warga dimakamkan
12 Titik Pemakaman di Depok
- Pondok Petir
- Pasir Putih
- Kalimulya 1
- Kalimulya 2
- Kalimulya 3
- Sukatani
- Sawangan
- Sawangan Lama
- Bedahan
- Cimpaen
- Cilangkap
- Bojongsari
- Tapos
Retribusi
- Warga Depok dikenakan Rp125 ribu pada tahun pertama
- Memperpanjangan dengan daftar ulang sebesar Rp75 ribu
- Daftar ulang dimulai di tahun keempat
- Untuk warga dari luar Depok akan dikenakan biaya sebesar Rp 1.025.000 per orang
- Rp1 juta untuk retribusi dan Rp25 ribu untuk pemeliharaan
- Retribusi itu telah diatur di Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakanan dan pengabuan mayat.
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB