Senin, 22 Desember 2025

219 ASN di Depok Jadi Janda

- Jumat, 29 November 2019 | 10:41 WIB
MELENGKAPI BERKAS : Warga saat melengkapi berkas yang diperlukan di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kelas 1 A, Grand Depok City, Kamis (28/11). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Tren angka perceraian di Kota Depok masih tinggi menjelang akhir 2019. Menariknya, sebanyak 219 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kota Depok resmi bercerai dari 2.616 kasus. Mayoritas kasus perceraian diakibatkan media sosial (Medsos) seperti Facebook (Fb), Whatsapp (Wa) dan jejaring lainnya. Humas Pengadilan Agama (PA) Depok, Dindin Syarief mengatakn, sejak Januari hingga Oktober ini, ada 219 kasus perceraian dilakukan Aparatur Sipil Negara. “Perceraian ASN ini campuran, ada yang ASN Depok ada juga ASN dari instansi lain,” jelasnya kepada Radar Depok, Kamis (28/11). Dia menjelaskan, alasan perceraian ASN tidak jauh berbeda dari percerian masyarakat pada umumnya. Lagi–lagi media sosial yang menjadi biang keladinya. “Kalau masalah ekonomi kecil faktornya, karena ASN termasuk profesi yang mapan,” bebernya. Dia menjelaskan, saat ini juga masih banyak kasus perceraian ASN yang sedang disidangkan, maupun baru didaftarkan para penggugat dan pemohon. Sehingga pada akhir tahun jumlahnya bisa bertambah. “ASN itu kalau cerai syaratnya agak lebih rumit, karena membutuhkan izin dari atasan mereka,” jelasnya. Menurutnya, jika ASN tidak melampirkan surat izin dari atasan mereka, pengadilan akan menunda persidangan. Pengadilan memberi waktu enam bulan bagi ASN untuk melapirkan surat izin cerai. “Umumnya didominasi gugat cerai bukan talak cerai. Dengan begitu perempuan yang mengajukan,” bebernya. Namun, jika ASN tersebut tetap ngotot untuk melangsungkan sidang perceraian. Pengadilan akan meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan siap menanggung semua resiko yang timbul akibat tidak meminta izin. “Bisa saja diproses peradilanya, tapi resiko bagi ASN yang tidak mendapat izin bisa dipecat oleh instansinya,” bebernya. Secara umum mulai Januari hingga Oktober 2019, sudah ada 2.616 kasus perceraian yang diputus Pengadilan Agama Depok. “Biasanya pada akhir tahun jumlahnya akan bertambah pesat, bisa sampai 3.000an,” tuturnya. Menurut Didin, mayoritas faktor perceraian di Depok, disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Alasan pertengkaran ini, ujar Didin diakibatkan oleh media sosial. “Pertengkaran menjadi penyebab terbesar perceraian di sini, jumlahnya hampir dua ribuan kasus,” tegasnya. Sementara itu, Sekretaris Badan (Sekban) BKPSDM Kota Depok, Mary Liziawati mengaku, belum mengetahui berapa jumlah ASN di Pemerintahan Kota Depok yang mengajukan izin cerai, maupun yang sudah bercerai. “Saya gak hafal datanya,” jawabnya singkat. Menanggapi tingginya angka perceraian yang terjadi di masyarakat, Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengaku, terus berupaya untuk menekan angka perceraian di Depok. Salah satunya dengan menggencarkan program sekolah pra nikah dan sekolah ayah bunda bagi warga Depok. Menurut Nessi, sekolah pra nikah merupakan pendidikan bagi para pemuda dan pemudi di Depok yang sudah berusia 19 tahun keatas. Dalam sekolah ini para pemuda dibekali materi terkait ketahanan keluarga, dan juga cara membangun hubungan yang harmonis, ketahanan ekonomi serta pegembangan wira usaha. “Peserta sekolah ini para pemuda yang belum menikah, agar kelak ketika mereka memutuskan untuk menikah mereka sudah siap secara mental,” ujar Nessi. Sedangkan sekolah ayah bunda merupakan kegiatan pembinaan bagi para suami dan istri. Agar paham cara mengurus anak, menjaga keharmonisan keluarga, penigkatan serta diajari literasi digital oleh mentor–mentor yang kompeten. “Semua kegiatan diatas diharapkan dapat menekan angka perceraian di Depok,” pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar  (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X