MENGURUS E-KTP : Petugas melayani warga yang mengurus berkas pembuatan E-KTP, di Kelurahan Depok Jaya, Pancoranmas. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM. DEPOK – Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengimbau seluruh warga Depok yang belum melaukan perekaman E-KTP untuk segera melakukan perekaman.
Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Henry Mahawan mengatakan, imbauan tersebut dibuat melalui surat edaran bernomor 824/1713/Disdukcapil/2019, yang diedarkan ke masyarakat melalui kelurahan.
“Surat edarannya sudah disebar ke masyarakat,” kata Henry kepada Radar Depok, Selasa (18/12).
Mantan Camat Cimanggis ini mengungkapkan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menyukseskan perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 serta menjalankan amanah dari Undang – Undang nomor 24 tahun 2013 perubahan atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2000, tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013 tentang perubahan Keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2001 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
“Warga diimbau untuk segera melakukan perekaman e-KTP ke kantor kelurahan masing–masing,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, saat ini masih 8000 orang yang belum melakukan perekaman di Depok. Maka dari itu, agar semua orang yang sudah cukup umur harus melakukan perekaman e-KTP agar bisa ikut serta dalam Pilkada nanti. “Kalau semua sudah melakukan perekaman, tahun depan tinggal mencetak e-KTPnya saja,” bebernya.
Dia juga membantah jika pihaknya akan menon aktifkan data kependudukan bagi warga yang belum melakukan perekaman hingga 30 Desember 2019, sesuai dengan kalimat penutup surat edaran yang ada di masyarakat.
Menurutnya itu hanya sebuah pengingat agar masyarakat lebih peduli dalam melakukan perekaman e-KTP.
“Gak benar itu (penonaktifan data kependudukan). Itu hanya untuk meningkatkan niat masyarakat untuk melakukan perekaman,” pungkasnya. (rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB