UNGKAP KASUS : Kapolres Metro Depok, AKBP Azis Andriansyah (tengah) melakukan jumpa pers atas ungkap kasus pencurian kosan oleh ibu rumah tangga, di Mapolrestro Depok, Jumat (20/12). FOTO : JUNIOR/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Shintya Fardella alias Della (32) dipastikan akan menikmati liburan akhir tahun di lokasi yang tidak disangka-sangka. Penjara.
Ia terpaksa masuk ke dalam hotel prodeo lantaran aksinya mencuri di kos-kosan, bilangan Jalan H. Amad, RT1/3, Kelurahan Kukusan, Beji dibongkar Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Kamis (19/12) sekira pukul 00:30 WIB.
Ibu dua anak ini diringkus di kediamannya, Kampung Mutiara Baru, Desa Kedung Waringin, Bojonggede. Kapolres Metro Depok, AKBP Azis Andriasyah mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku memang kerap menyasar kosan. Sasarannya barang elektronik, mulai dari laptop atau ponsel.
“Diketahui sudah beraksi pada 10 lokasi berbeda,” ungkap Azis kepada Radar Depok, Jumat (20/12).
Pada aksi terakhirnya di Kukusan ini, jelas Azis, pelaku terekam kamera pengawas (CCTV). Dia mengambil satu buah laptop merk Dell, satu buah kamera merk Sonny A6000, dan satu buah tab merk Apple.
Modusnya, masuk ke kamar kos melalui jendela atau pintu yang tidak terkunci dan ditinggali penghuni. “Pelaku merupakan residivis. Tiga kali masuk penjara atas kasus serupa, tapi di luar Depok. Sat laptop, pelaku dapat keuntungan sebesar Rp1,3 juta,” terangnya.
Azis mengatakan, dari keterangan kepada penyidik, pelaku mengaku jika motif dibalik tindak kriminalnya adalah ekonomi. Sang suami yang hanya berprofesi sebagai petugas keamanan (security) dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga.
“Tentu kami menduga ini ada sindikatnya, dan dia (pelaku) sendiri mengakui kalau ada penadah. Artinya dia tidak sendiri, ada kelompoknya,” pungkas Azis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (jun)
Ungkap Kasus Pencurian Kosan :
Pelaku
- Shintya Fardella alias Della (32)
Korban
- TAP (19)
TKP
- Kosan Nunita, Jalan H. Amad, RT1/3, Kelurahan Kukusan, Beji
Lokasi penangkapan
- Kampung Mutiara Baru, Desa Kedung Waringin, Bojonggede (kediaman pelaku)
Kerugian
- Satu unit Laptop Merk Del warna Hitam
- Satu buah kamera Merk Sony a6000
- Satu buah Tab Merk Apple warna Silver
Modus
- Masuk ke kamar kos melalui jendela yang tertutup dan mengambil barang milik korban.
Motif
- Kebutuhan ekonomi
Pasal yang dilanggar
- Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Ancaman penjara
- Maksimal lima tahun
Jurnalis : Junior Williandro
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB