Senin, 22 Desember 2025

Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Dijamin Fasilitasnya

- Selasa, 24 Desember 2019 | 16:34 WIB
FASILITAS : JKN-KIS menyesuaikan fasilitas yang maksimal dengan iuran yang baru. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Iuran JKN-KIS yang diberlakukan sekarang ini disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Itu merupakan upaya pemerintah dalam memastikan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjalan berkesinambungan. Humas BPJS Kesehatan Cabang Depok, Ridha mengungkapkan, kondisi besaran iuran yang ditetapkan sebelum hadirnya Perpres 75 tahun 2019 belum sesuai dengan perhitungan aktuaria. Sehingga, dilakukan penyesuaian iuran. Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi. Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini pun sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan, iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali. “Selama ini nominal iuran yang berlaku besarannya tidak sebesar yang seharusnya ditanggung masyarakat, karena sebagian sudah ditanggung pemerintah. Selain itu, jika didalami, sesungguhnya besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat. Besaran iuran yang disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan," katanya. Lebih lanjut Ridha mengungkapkan, saat ini BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan banyak kemudahan bila masyarakat ingin berganti kelas. Terhitung sejak 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020 peserta mandiri yang ingin turun kelas rawat bisa dilakukan, tanpa perlu syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun. Dalam aturan sebelumnya, syarat turun kelas bagi peserta mandiri adalah 1 tahun.  “Perubahan kelas sendiri tidak harus dilakukan di kantor BPJS Kesehatan. Peserta bisa ganti kelas melalui aplikasi Mobile JKN atau pada aksi jemput bola BPJS Kesehatan melalui kegiatan Mobile Customer Service (MCS),” ujar Ridha. Sejalan dengan penyesuaian iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan bersama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) selaku wadah pemersatu organisasi perumahsakitan di Indonesia, telah menyatakan komitmen bersama terhadap peningkatan kualitas pelayanan. Diantaranya yaitu pertama rumah sakit anggota Persi yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan diimbau memiliki sistem antrian elektronik. Hal ini dimaksudkan agar rumah sakit mampu memberikan kepastian waktu layanan bagi pasien JKN-KIS. Dengan begitu, tidak terjadi penumpukan pasien JKN-KIS yang hendak mengakses layanan di rumah sakit. Kedua yaitu seluruh rumah sakit anggota Persi yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan diimbau menyediakan informasi display ketersediaan tempat tidur perawatan, baik di ruang perawatan biasa maupun intensif, yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS. Ketiga pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (fingerprint), tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot-repot lagi mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang tiap 3 (tiga) bulan sekali. “Kalau terkait yang dijamin dan tidak dijamin sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Dan pada prinsipnya jika sesuai indikasi medis dan sesuai prosedur yang berlaku maka penjaminan dapat dilakukan. Saat ini juga BPJS Kesehatan telah mengembangkan BPJS Satu yang senantiasa membantu peserta yang sedang berobat di rumah sakit. Bila peserta butuh informasi seputar Program JKN-KIS atau ada keluhan selama menjalani perawatan di rumah sakit, maka bisa disampaikan kepada petugas BPJS Satu tersebut agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutup Ridha. (*)   Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X