Senin, 22 Desember 2025

Dewan Sorot Pembangunan Alun-alun Molor

- Jumat, 27 Desember 2019 | 10:55 WIB
MASIH BELUM SELESAI : Pekerja beraktifitas untuk menyelesaikan proyek pembangunan Alun-Alun Kota Depok yang masih belum selesai, Kamis (26/12). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Hari ini Jumat (27/12), batas akhir PT Merdeka Inti Persada menyelesaikan Alun-alun Tahap II Kota Depok. Tapi sayang pekerjaan belum selesai seluruhnya, masih ada bangunan yang berdiri kokoh belum rampung. Adanya hal tersebut jadi sorotan wakil rakyat. Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Edi Sitorus mengatakan, kedepan jangan ada lagi proyek dengan batas waktu pengerjaan di akhir tahun. Jadi, jika memang ada pekerjaan yang belum selesai bisa diselesaikan dengan addendum. “Ini menjadi pelajaran, jangan sampai adalagi proyek yang memiliki batas pengerjaan di akhir tahun,” kata Edi Sitorus kepada Radar Depok, Kamis (26/12). Dia juga mengatakan, semua harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan proyek alun-alun. Ketika kontraktor memberikan penawaran, pasti ada time schedule, dan keluar anggaran. Saat pelaksanaannya ada pengawas managemen konstruksi. “Kalau tidak selesai berarti kekurangan semua, padahal semua sudah direncanakan,” tegas Edi. Meski tidak selesai, memang tidak ada sanksi yang mengikat. Paling bakal di cut off. “Pengawas melakukan cut off, nantinya pembayarannya disesuaikan apa yang dikerjakan,” jelasnya. Menimpali hal ini, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Depok, Dudi Miraz tidak banyak memberi tanggapan terkait keterlambatan PT Merdeka Inti Persada. “Nanti akan saya cek,” singkatnya. Diketahui sebelumnya, Humas kontraktor alun-alun PT Merdeka Inti Persada, Arnu mengatakan, saat ini dalam tahap pekerjaan finishing, landscape, pedestrian dan ME. Progres baru 85 persen, mudah-mudahan tidak ada kendala dan bisa selesai tepat waktu. “Batas akhir pembangunan akan selesai pada tanggal 27 Desember 2019,” terang Arnu kepada Radar Depok, Minggu (8/12). (rd)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X