BAYAR PAJAK : Warga saat membayar pajak di Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB di Balaikota Depok. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan jumlah wajib pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan perolehan sembilan jenis pajak di tahun 2020 naik hingga Rp 1 Triliun. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan jumlah wajib pajak (WP) di Kota Depok berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Depok. Sehingga Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berinisiatif untuk meningkatkan perolehan sembilan jenis pajak di tahun 2020 ini, hingga Rp 1 Triliun.
“Ada peningkatan target di tahun ini, dari yang semula Rp911 miliar di 2019 menjadi Rp1,027 triliun di tahun ini,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana kepada Radar Depok, Kamis (9/1).
Dia mengungkapkan, perolehan pajak daerah Kota Depok terus mengalami peningkatan, terhitung sejak tahun 2018. Pihaknya optimistis setiap tahun bisa mengalami peningkatan yang sama, seiring dengan pertumbuhan ekonomi.
Target di 2018 lalu sebesar Rp798 miliar, lalu ealisasinya mencapai Rp839 miliar. Pada 2019, dalam APBD Perubahan, perolehan pajak ditargetkan sebesar Rp911 miliar, tetapi hingga November, realisasinya mencapai Rp929 miliar lebih. “Ini over target,” tegasnya.
Dia menjelaskan, PAD Kota Depok juga terus mengalami peningkatan setiap tahun, Oleh karena itu, ia menargetkan perolehan PAD di tahun ini meningkat menjadi Rp1,265 triliun.
Lebih lanjut, kata Nina, pada 2018, perolehan PAD mencapai Rp1,059 triliun dari target yang tetapkan sebesar Rp1,007 triliun. Demikian juga di 2019. Dari target Rp1,38 triliun, realisasinya mencapai Rp1,54 triliun.
“Mudah-mudahan tahun ini semua target yang kita rencanakan bisa terealisasi. Bahkan melebihi target, seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB