Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tembak Polisi Dituntut 13 Tahun Penjara

- Rabu, 22 Januari 2020 | 08:48 WIB
DITUNTUT : Brigadir Rangga Tianto yang tega menembak rekan seprofesinya Bripka Rachmat Effendi, menjalani sidang tuntutan, Selasa (21/1). FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Perjalanan hukum yang menimpa Brigadir Rangga Tianto sebentar lagi akan berakhir. Polisi yang tega menembak rekan seprofesinya Bripka Rachmat Effendi, di ruang SPK Polsek Cimanggis, Kamis (25/7) ini menjalani sidang tuntutan, kemarin (21/1). Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rangga 13 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantoro mengatakan, Rangga terbukti memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Unsur merampas nyawa orang lain seperti yang disebut Pasal 338 KUHP dapat dibuktikan,” ujar Rozi saat membacakan tuntutan, Selasa (21/1). Rozi berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dapat menyatakan, terdakwa Rangga Tianto bersalah. Karena melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Rozi juga meminta hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Rangga Tianto dengan hukuman 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan mulai dari terdakwa ditangkap dan ditahan. Sementara, berdasarkan keterangan saksi, Brigadir Rangga diduga emosi karena permintaannya tidak dipenuhi oleh Rachmat. Keduanya lantas berselisih, sebelum akhirnya Rangga menarik pelatuk pistolnya. “Penembakan tersebut berawal dari penangkapan pelaku tawuran, Fachrul oleh Bripka Rachmat. Tidak lama setelah Fachrul diperiksa, orang tua Fachrul dan Brigadir Rangga datang dan meminta Fachrul dibina oleh orang tuanya,” ungkap Humas PN Depok, Nanang kepada Harian Radar Depok, kemarin. Namun, saat itu Rachmat menolak permintaan Rangga dengan nada tinggi. Akibatnya, Rangga yang emosi langsung mengeluarkan senjata api dan menembak Rachmat tujuh kali dan mengenai dada, leher, paha, serta perut. “Bripka Rachmat ditembak dengan pistol dinas jenis HS,” kata Nanang. Kuasa hukum Rangga Tianto, Farhan Hazairin mengatakan, seharusnya Pasal 338 tidak terbukti. Pembelaan akan diajukan dalam persidangan selanjutnya. "Harusnya (Pasal) 338-nya juga tidak terbukti, bisa kita anggap begitu dalam pledoi nanti. Tapi yang lucunya, jaksa tetap menuntut 13 tahun dengan alasan tidak ada perdamaian antarkeluarga," singkat Farhan. (rd)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X