Minggu, 21 Desember 2025

JPO Baru di Jalan Margonda Tuntas Akhir Februari

- Senin, 27 Januari 2020 | 10:02 WIB
TARGET PEMBANGUNAN JPO : Sejumlah kendaraan melintas di dekat lokasi pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Jalan Margonda Raya, Minggu (26/1). JPO yang memiliki panjang 32 meter dan lebar 5 meter tersebut diperkirakan akan selesai pada akhir Februari 2020. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemkot Depok kembali menambah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di 2020 ini. JPO yang sedang tahap pembangunan tersebut, terletak di Jalan Raya Margonda, Kelurahan Pondok Cina Kecamatan Beji, tepat di Tugu Selamat Datang. Walikota Depok, Mohammad Idris menuturkan, fasilitas umum yang dibangun tersebut merupakan kerjasama antara Pemkot Depok dengan PT. PP Property, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Maka pihaknya mendorong agar JPO tersebut, segera dibangun sehingga dapat digunakan oleh masyarakat. “Dibangunnya JPO ini, Kota Depok memiliki enam JPO di Margonda Raya. Ini bukan JPO biasa, karena akan menjadi gapura selamat datang Kota Depok,” ucap Idris. Dirinya menjelaskan, JPO ini memiliki panjang 32 meter dan lebar lima meter. JPO yang cukup luas dan bernuansa etnik ini, tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyeberangan tetapi juga untuk aktivitas perekonomian. “Akan ada gerai UMKM di sana. Maka itu, saya mengimbau agar warga bersabar jika ada gangguan sedikit di lokasi pengerjaan. Tentu itu semua agar JPO dapat segera digunakan,” jelasnya. Sementara itu, Site Engineer Manager, PT PP Properti Tbk, Rico Akbar mengatakan, pembangunan JPO diperkirakan selesai pada akhir Februari 2020. Saat ini progres pembangunannya sudah mencapai 55 persen. “Mudah-mudahan JPO ini bisa selesai sesuai target dan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Khususnya masyarakat Kota Depok,” pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X