Senin, 22 Desember 2025

DPAPMK Depok Genjot Pembentukan UPPKS

- Selasa, 28 Januari 2020 | 10:18 WIB
BINA MASYARAKAT : Anggota kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS), saat mengikuti pembinaan oleh Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemkot Depok berupaya meningkatkan perekonomian warga pra sejahtera. Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) bakal menambah jumlah Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) di masyarakat. Diketahui, saat ini terdapat 165 kelompok UPPKS yang tersebar di sebelas kecamatan, dari target 220 kelompok. Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Annisa mengatakan, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan pembentukan kelompok baru UPPKS di tiap kecamatan. Baik melalui Pos Keluarga Berencana (KB), Penyuluh Lapangan KB (PLKB), serta Tenaga Penggerak Desa (TPD). “Satu kelompok minimal lima anggota, dengan usaha berbagai macam. Bisa usaha kue, keripik, pengrajin, pembuat pajangan rumah, ataupun pembuatan dompet dan tas,” ujar Nessi kepada Radar Depok. Kelompok yang sudah ada maupun yang baru akan terbentuk, nantinya dibuatkan biodata profil usaha yang dijalankan. Dari data tersebut, bakal diketahui kebutuhan apa saja yang diperlukan guna mengembangkan usaha. “Kelengkapan administrasi akan diperbaiki, sehingga kita mengetahui mereka membutuhkan apa. Seperti pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), akan diarahkan ke Dinas Kesehatan atau pemasarannya melalui online dilakukan pembinaan,” bebernya. Dia berharap dengan bertambahnya kelompok UPPKS dapat mempercepat peningkatakan ekonomi masyarakat sehingga tercipta ketahanan keluarga. “Tentunya kami berharap ketahanan keluarga bisa merata di seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Nessi. (rd)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar  (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X