Senin, 22 Desember 2025

Koperasi Harus Lakukan RAT

- Kamis, 30 Januari 2020 | 12:04 WIB
PRODUK KOPERASI : Salah satu anggota koperasi Hiswana Migas menunjukkan produk yang dijual di koperasi di kantor Hiswana Migas, Grand Depok City, Rabu (29/1). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok terus meningkatkan pembinaan terhadap koperasi yang ada di Depok. Kepala DKUM, Fitriawan mengatakan, saat ini ada ratusan koperasi di Depok yang berada di bawah naungan mereka. "Sekarang ini ada 375 koperasi di Depok," kata Fitriawan kepada Radar Depok, Rabu (29/1). Dia mengungkapkan, hingga akhir Januari 2020, baru lima koperasi yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). "Belum semua, mungkin karena masih awal tahun," tuturnya. Dia menjelaskan, pihaknya tetap akan mendorong seluruh koperasi di Depok untuk melakukan RAT paling lambat sampai April 2020. "Biasanya Februari dan Maret baru koperasi menyelenggarakan RAT," bebernya. Dia menambahkan, jika ada koperasi yang membandel tidak melakukan RAT, pihaknya akan mengingatkan koperasi yang bersangkutan segera melakukan RAT. "Kalau dalam tiga tahun berturut-turut koperasi tidak melakukan RAT, baru kami turun untuk mengingatkan," ujarnya. Menurutnya, kewenangan DKUM hanya sebatas pembinaan saja, sedangkan peneguran dan pemberian sanksi merupakan kewenangan Kementerian Koperasi. "Kami hanya bisa bersurat ke kementerian agar dikeluarkan sanksi bagi koperasi yang melanggar," pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar  (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X