Minggu, 21 Desember 2025

PKL di Alun-alun Ditertibkan

- Jumat, 31 Januari 2020 | 07:04 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok meminta pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Alun-alun Kota Depok tidak berjualan di sembarang tempat. Pasalnya, keberadaan PKL tersebut cukup mengganggu aktivitas lalu lintas. Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban kepada PKL tersebut. Sebab, upaya penertiban sudah menjadi tugas Satpol PP berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. “Tim kami setiap harinya bertugas di Alun-alun dan melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan di jalan dan mengganggu aktivitas pengunjung,” kata Lienda, Kamis (30/1). Dalam Perda Nomor 16 tahun 2012, Pasal 15 mengenai tertib usaha atau berjualan telah dijelaskan bahwa setiap badan atau orang dilarang berjualan di jalan, trotoar, jembatan penyebrangan orang (JPO), bantaran sungai, maupun rel kereta api. Selanjutnya, jika tetap melanggar harus siap untuk mendapatkan peringatan tertulis, pembongkaran, ataupun sanksi pidana. “Kami lakukan penertiban karena hal tersebut melanggar perda. Kemudian diberikan pembinaan terkait pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya. Lienda menambahkan, penertiban yang dilakukan diharapkan dapat menciptakan Alun-alun Kota Depok menjadi sarana prasara kota yang nyaman bagi masyarakat. Tentunya tidak ada gangguan lalu lintas, tertib, dan bersih. (rd)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X