INSPEKSI MENDADAK : Sekda Kota Depok, Hardiono sedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) perokok, di Balaikota Depok. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pasca dilakukannya razia perokok, dilanjutkan dengan persidangan, terhadap 14 orang perokok yang tertangkap tangan sedang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Balaikota Depok. Semua pihak diminta untuk lebih patuh lagi terhadap regulasi yang mengatur tentang kawasan bebas rokok di Kota Depok, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono menegaskan, ASN seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, ASN merupakan cerminan Pemerintah Kota Depok.
“Razia yang kami lakukan kemarin merupakan upaya kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di KTR, termasuk ASN agar tidak merokok dilingkungan perkantoran,” kata Hardiono kepada Radar Depok, Jumat (31/1).
Dia mengungkapan, ASN yang kedapatan merokok sembarang tempat di Balaikota Depok harus mengikuti tindak pidana ringan (tipiring) sebagai sanksi. Selanjutnya, akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi kembali.
“Kemarin ada tiga orang ASN yang kedapatan merokok dan sudah dilakukan pembinaan,” bebernya.
Dia menjelaskan, nantinya melalui kepala dinas juga akan diberikan pembinaan terkait KTR. Agar nantinya penegakan dan implementasi Perda KTR dapat dipatuhi dan direalisasikan secara maksimal, terutama di kawasan perkantoran.
“Pembinaan kepada ASN akan kami berikan baik melalui kepala dinas maupun kepada ASN yang bersangkutan sebagai efek jera,” tambahnya.
Terakhir, Hardiono berpesan kepada seluruh ASN di Kota Depok untuk lebih menyayangi diri sendiri dengan tidak merokok. Selain itu juga dengan tidak merokok sebagai bukti sayang terhadap lingkungan. “Sebisa mungkin mengurangi rokok, demi kesehatan kita semua,”pungkasnya. (rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB