Senin, 22 Desember 2025

Satu Toko Dirazia, Polsek Sukmajaya Sita 131 Botol Miras

- Minggu, 2 Februari 2020 | 10:44 WIB
PEREDARAN MIRAS : Petugas Polsek Sukmajaya yang dipimpin langsung Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim J. Sabjad saat menggelar operasi miras di wilayah Sukmajaya . Sabtu (01/02). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Polsek Sukmajaya dibawah menyita 131 botol minuman keras dari sebuah toko di RT 04/25 Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, pukul 23.00 WIB, Sabtu (1/2). Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim J. Sabjad mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Kota Depok No 8 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. "Kami berhasil mengamankan ratusan botol minum berbagai merk. total ada 131 botoldari satu toko," jelas Ibrahim. Daftar minuman keras yang berhasil disita diantaranya, Anggur Putih 16 botol, Anggur Merah 36 botol, Intisari 36 botol, Arak 22 botol, Anker Bir 9 botol, Guinesse 15 botol. Masyarakat dihimbau untuk membantu petugas dalam memantau peredaran miras tanpa izin di masyarakat. "Apabila mengetahui lokasi toko miras, agar segera lapor ke petugas untuk di tindak lebih lanjut," pungkas Ibrahim. (rd)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X