DISIDANG : Terdakwa Abdul Kadir Jaelani dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan terhadap Nenek Arfah (69), Senin (3/2) di Pengadilan Negeri Depok. FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sidang lanjutan Abdul Kodir Jaelani di Ruang Sidang II PN Depok, Senin (3/2) berjalan lancar. Sidang yang dipimpin M Ikbal Hutabarat, dengan anggota Forci Nilpa dan Nugraha menghadirkan lima orang saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Hengki Charles, menyodorkan lima orang saksi antara lain, Nenek Arfah (69), Yusuf (60), Tawliyah (33), H. Harun (54), dan Tri Nurdianto Heru Susanto.
Kelima saksi mengaku, mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. JPU meminta saksi diperiksa bersama-sama. Namun, pihak Penasehat Hukum terdakwa mengajukan keberatan sehingga diperiksa secara satu per satu.
Sementara Saksi nenek Arfah sebagai saksi korban mengalami sakit. Sehingga setelah bermusyarah Majelis Hakim tidak ingin mengambil resiko. “Kesimpulan Majelis Hakim karena saksi kurang sehat, maka sidang oleh Majelis Hakim ditunda hari Rabu (5/1). Dengan alasan kondisi saksi nenek Arfah tidak memungkinkan dikarenakan sakit,” kata Hakim Ikbal Hutabarat.
Hakim Ketua M. Ikbal juga menjelaskan, kepada saksi lain terkait saksi korban tidak bisa diperiksa karena sakit. Maka, saksi lainnya belum bisa diperiksa di persidangan. “Oleh karena itu, mudah-mudahan Saksi Korban Nenek Ardah sudah dalam kondisi sehat. Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan untuk melanjutkan agenda sidang selanjutnya,” jelasnya.
Perlu diketahui, kasus itu bermula saat Arfah ditipu Abdul Kadir Jaelani (AKJ) pada 2015. Saat itu, dia menjual tanah seluas 196 meter dari total 299 meter persegi pada AKJ. Namun, lantaran percaya pada AKJ, Nenek Arfah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Dia pikir, AKJ akan memecah sertifikat itu. Suatu hari, AKJ mengajak Arfah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris. Lantaran tunaaksara, Arfah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli (AJB) tanah, dan sertifikat balik nama 103 meter persegi tadi. AKJ kemudian memberinya Rp300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia rampas dari Arfah. (rd)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB