DIKUKUHKAN : Walikota Depok, Mohammad Idris mengukuhkan 630 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kota Depok, di Hotel Bumi Wiyata, Selasa (4/2). FOTO : INDRA/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Walikota Depok Mohammad Idris mengukuhkan 630 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kota Depok, yang berlangsung di Hotel Bumi Wiyata, Selasa (4/2).
Idris menilai, kehadiran anggota Satlinmas diharapkan dapat berperan lebih optimal membantu pemerintah meningkatkan tata tertib di lingkungannya. Serta membantu masyarakat dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan.
“Satlinmas punya peranan penting di masyarakat. Semoga Depok dapat terus aman dan tertib dengan adanya Satlinmas,” kata Idris, Selasa (4/2).
Dia mengungkapkan, Satlinmas juga berperan dalam membantu penanggulangan bencana serta sosial kemasyarakatan, keamanan, ketertiban saat proses penyelenggaraan pemilu sebagai bentuk pertahanan negara.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, seluruh anggota Satlinmas bertugas di 63 kelurahan se-Depok. Untuk per kelurahan akan disiagakan sebanyak 10 orang.
Menurutnya, mereka yang sudah menjadi anggota sudah memenuhi persyaratan dan secara sukarela ikut membantu perlindungan masyarakat.
Sebelumnya, seluruh anggota telah melalui proses seleksi mulai Agustus 2019 yang dilakukan langsung oleh masing-masing lurah.
“Hasil perekrutan yang sudah dilakukan para lurah disampaikan langsung ke Satpol PP untuk mendapatkan penetapan dan surat keputusan dari Satpol PP,” terangnya.
Lienda menambahkan, masing-masing kelurahan memiliki minimal 10 Anggota Satlinmas. Seluruhnya akan diberdayakan oleh masing-masing kelurahan untuk perlindungan masyarakat.
"Demi terciptanya ketentraman dan ketertiban wilayah," pungkasnya. (rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB