PENANDATANGAN MOU : Walikota Depok Mphammad Idris melakukan penandatangan MOU dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai pajak kendaraan bermotor di Hotel Bumi Wiyata, Kamis (6/2). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). MoU tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan kendaraan, dan untuk menyadarkan masyarakat agar tertib dalam membayar pajak.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pajak kendaraan merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup strategis untuk Depok. Maka dari itu, segala upaya untuk peningkatan pendapatan pajak kendaraan dilakukan termasuk dengan membuat MoU dengan Pemprov Jabar.
“Pajak merupakan tumpuan dan sumber biaya pembangunan. Karena separuh PAD Kota Depok berasal dari pajak kendaraan,” ujarnya kepada Radar Depok, di Hotel Bumi Wiyata, Kamis (6/2).
Dia mengungkapkan, untuk penghasilan pajak retribusi tahun 2020 ditargetkan Rp1,2 triliun sedangkan pajak bagi hasil ditargetkan sebesar Rp600 miliar. Angka ini setiap tahunnya terus bertambah.
“Ada penghasilan tambahan untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang sah. Salah satunya pajak bagi hasil yang nilainya mencapai setengah dari pajak retribusi. Hal ini yang akan terus kita dorong agar target bisa tercapai bahkan melampaui,” terangnya.
Di tempat yang sama Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, pihaknya akan terus melakukan kolaborasi dengan Samsat dan Bappenda Jabar melalui integrasi sistem. Yaitu antara aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) yang dimiliki Pemprov Jabar dengan sistem yang terdapat di Pemkot Depok.
“Kedua sistem ini akan kita intergrasikan agar terkoneksi, sehingga diharapkan penunggak pajak bisa menyelesaikan urusan perpajakan yang belum tuntas. Karena ini menjadi salah satu syarat untuk mengurus segala sesuatu. Termasuk perizinan,” pungkasnya. (rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB