Senin, 22 Desember 2025

Sepakat Cegah Narkoba di Rutan Depok

- Selasa, 11 Februari 2020 | 10:32 WIB
KOMPAK : Kepala Rutan Kelas I Kota Depok, Dedy Cahyadi (kanan) bersama Kepala BNN Kota Depok, AKBP Rusli Lubis selepas menandatangani MoU kerjasama pencegahan peredaran narkoba, Senin (10/2). FOTO :JUNIOR/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Rutan Kelas I Kota Depok bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Senin (10/2). Kerjasama dalam hal upaya pencegahan peredaran narkoba, terutama di lingkup rutan. Kepala Rutan Kelas I Kota Depok, Dedy Cahyadi mengatakan, perjanjian kerjasama meliputi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Sarannya tidak hanya warga binaan pemasyarakatan (WBP) saja. Petugas rutan juga menjadi salah satu sasaran. “Bisa saja kerjasama yang dimaksud melakukan tes urine. Mungkin juga pengendalian atau peredaran yang dikendalikan dari dalam rutan, supaya bisa lebih cepat kita tangani,” tegasnya. Lebih lanjut, pihaknya tentu akan semakin gencar dalam memerangi narkoba. Termasuk, memberikan penyuluhan bahaya narkoba dan rehabilitasi.“Kami senang karena para stakeholder yang selama ini telah bekerjasama dengan Rutan hadir semua untuk tetap melanjutkan kerjasama dengan kami,” terangnya. Sementara itu, Kepala BNN Kota Depok, AKBP Rusli Lubis menuturkan, tugas P4GN tidak melulu oleh BNN atau polisi. Semua pihak harus turut berpartisipasi, termasuk rutan. Karena bisa saja ada warga binaan yang menjadi pemakai narkoba,” ujarnya. Dirinya berharap di Rutan Kelas I Kota Depok memiliki klinik rehabilitasi narkoba. Dengan kondisi klinik yang sekarang, tentu mesti ada beberapa item penyempurnaan. “Saat ini memang masih belum bisa karena tenaga medisnya belum memiliki sertifikat untuk melakukan rehabilitasi,” pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Junior Williandro Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X