Senin, 22 Desember 2025

Kejari Gandeng BPN

- Kamis, 13 Februari 2020 | 12:28 WIB
PERTEMUAN : Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan kantor BPN Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Wilayah se Jawa Barat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Merespon banyaknya permasalahan pertanahan dan tata ruang di lapangan yang harus diselesaikan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan kantor BPN Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wilayah Jawa Barat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama. Kegiataan berlangsung di salah satu hotel Jalan Raya Parahyangan KM 1.8 Kota Baru Parahyangan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Pada pertemuan itu dibahas koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudi Triadi mengatakan, penandatanganan ini menindaklanjuti hasil perjanjian/MoU antara Kejaksaan Agung RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN di Jakarta, 21 Januari 2020 lalu. “Sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara serta pemerintah,” kata Yudi. Dalam pemulihan maupun penyelamatan terhadap aset-aset negara, sifatnya itu ada yang non litigasi dan ada juga yang disebut litigasi, yaitu penyelamatan aset. “Pihak BPN Depok jangan ragu minta bantuan ke Kejaksaan. Apalagi ini merupakan tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Jaksa Agung dengan Menteri ATR/BPN,” paparnya. Kajari menegaskan, kerja sama ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan agraria/pertanahan dan tata ruang dalam rangka penegakan hukum serta pengamanan strategis di bidang Pertanahan dan Tata Ruang. (rd)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X