Senin, 22 Desember 2025

Potongan Konsinyasi Disoal Warga Eks Situ

- Senin, 17 Februari 2020 | 23:16 WIB
CARI KEADILAN : Warga Eks Situ Krukut yang terdampak pembangunan Tol Desari kompak mencari keadilan. FOTO : FAHMI/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Hari ini (17/2) puluhan warga eks Situ Krukut mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok. Selain menanyakan surat balasan, warga terdampak pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari), juga ingin kepoin dasar pemotongan dana konsinyasi dari pihak PN sebesar 10-20 persen. Perwakilan Tim Akar Rumput, Yakob T Saragih menjelaskan, surat balasan yang ditunggu-tunggu baru datang Sabtu dan Minggu (14-15 Februari), padahal dalam suratnya sudah dibuat sejak 12 Februari.  Dalam surat tersebut juga tidak ada solusi yang konkrit, malah terkesan Pengadilan Negeri (PN) Depok lepas tangan. Padahal, dalam Peraturan Mahkamah Agung No1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Sangat jelas warga eks Situ Krukut membutuhkan dana dalam mengajukan kasasi. “Sejauh ini warga yang terdampak sudah kesusahan. Tapi balasan dari PN tidak ada solusi,” jelasnya kepada Radar Depok, Minggu (16/2). Sudah tiga tahun, kata Yakob, ratusan warga tidak memiliki rumah  karena sudah digusur pihak tol. Tetapi, kenapa PN Depok malah menambah sengsara warga dengan biaya pendaftaran kasasi, lantaran dimemenangkannya pihak verponding. “Secara jelas, dana yang dijanjikan sudah ada sebesar Rp202 miliar, untuk ratusan warga eks Situ Krukut dari pihak tol. Tapi, kenapa ketika hadir verponding jadi oleng seperti ini,” tuturnya. Kemudian keanehan dalam penetapan ini, biasanya penetapan uang konsinyasi itu tidak berubah nilainya. Dan tidak ada peluang lagi tawar menawar. Dia heran dalam penetapan kasus ini, ketua pengadilan diberikan kewenangan dari verponding melakukan penawaran kepada warga. Dalam prakteknya kemudian dipakailah oleh pihak pengadilan untuk memotong. “Rata-rata potongan ya hampir 10-20 persen dari nilai appraisal semula,” jelasnya. Yakob membeberkan, perjalanan sengketa yang janggal dimulai 2013 saat appraisal pertama, kemudian muncul gugatan tahun 2017. Jadi pada 2017 sudah penetapan harga, ketika warga sedang menunggu pembayaran, tiba-tiba muncul gugatan di 2017. Jadi empat tahun kemudian, bukan dibayar, tapi malah digugat. “Kalau verponding dijadikan bukti hak milik atas tanah, menurut saya berarti kita belum merdeka,” tegasnya. Sementara sebelumnya, Wawan salah satu warga eks situ Krukut mengatakan, keberatan warga terkait biaya pengajuan kasasi sudah dinyatakan sejak PN Depok, memutuskan perkara gugatan dari pihak yang mengaku waris Eigendom Verponding. Sejak itu menyebabkan warga eks situ hingga saat ini belum menerima uang ganti kerugian (UGK). "Pada dasarnya kami warga eks situ yang menjadi korban pembangunan jalan tol Desari tidak pernah siap berperkara di Pengadilan. Karena secara ekonomi kami memang tidak mampu, oleh sebab itu kami minta keringan biaya kasasi, agar kami warga eks situ dapat mencari keadilan di tingkat pengadilan Mahkamah Agung," papar Wawan. Dia menambahkan, saat ini para warga yang telah berpencar disejumlah wilayah sedang melakukan koordinasi, guna mematangkan rencana menemui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. "Rencananya Senin kami mendatangi PN Depok untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri, guna meminta jawaban dari surat permohonan yang telah kami kirim dua pekan silam," tandasnya. (rd)   Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X