Senin, 22 Desember 2025

Balaikota Didemo AMDB

- Minggu, 9 Februari 2020 | 08:21 WIB
BERORASI : Koordinator aksi AMDB, Tora sedang melakukan orasi di depan gerbang Balai Kota Depok. FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Belasan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyrakat Depok Bersatu (AMDB) berunjuk rasa, di depan Balaikota Depok, Selasa (18/2). Mereka melakukan aksi unjuk rasa dengan berorasi sambil membentangkan poster yang bertuliskan kritikan. Tora, koordinator unjuk rasa mengatakan, pihaknya melakukan unjuk rasa untuk meminta Pemerintah Kota Depok, agar menertibkan sejumlah perumahan di wilayah Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos yang diduga dibangun tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kami telah melakukan investigasi di lahan pinggiran ex PT Karabba terutama yang berlokasi di RW9. Di sana banyak berdiri bangunan perumahan yang tidak memiliki IMB,” kata Tora kepada Radar Depok, Selasa (18/2). Dia mengungkapkan, dalam proses transaksi jual beli tanah di wilayah tersebut, banyak kecacatan administrasi salah satunya tanpa melalui prosedur yang berlaku. Dan tanpa melibatkan instansi pemerintah terkait, seperti lurah dan camat, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Bahkan bangunan yang ada di sana juga tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan,” ungkap Tora. Tora bahkan menuding, ada oknum pemerintah, khususnya di dalam instansi Satpol PP Kota Depok yang ‘bermain’ terkait pembiaran pembangunan perumahan tanpa IMB di wilayah tersebut. Hal ini sangat merugikan pemerintah Kota Depok. Dan tentunya pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah. Karena telah melecehkan kewibawaan Pemerintah Kota Depok. Menanggapi hal tersebut, Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengaku, belum mengetahui materi yang dituntut masa aksi. “Saya belum tahu materi demonya,” jelasnya. Dia mengatakan, untuk masalah perizinan itu merupakan ranah dari DPMPTSP Kota Depok, bukan di bidang mereka. “Kalau untuk bangunan tidak berizin, pengawasan dan pengendaliannya ada di DPMPTSP sebagai OPD teknis,” ucapnya. Dia menambahkan, jika ada oknum anggotanya yang ‘bermain’ Lienda menyarankan agar masyarakat melaporkan hal tersebut. “Jika ada oknum Pol PP yang ‘bermain’, silahkan saja dilaporkan. Kami akan tindak,” pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar  (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X