Senin, 22 Desember 2025

KTR Butuh Dukungan Masyarakat

- Rabu, 19 Februari 2020 | 10:22 WIB
KAWASAN TANPA ROKOK : Tampak terlihat stiker bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di salah satu ruang pelayanan di Kantor Balaikota Depok, Selasa (18/2). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok berkomitmen menegaskan keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa wilayah di Depok. Namun, Dinkes juga meminta dukungan dari semua pihak, agar penerapan KTR bisa maksimal. Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita mengatakan,  Penerapan KTR  tertuang dalam  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Revisi Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, juga terdapat pada Peraturan Wali Kota Depok Nonor 126 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian KTR. "Implementasi penerapan KTR ada di tempat umum, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat bermain, tempat kerja, angkutan umum, dan sarana kesehatan. Seluruh elemen yang berada di lokasi tersebut harus mematuhi aturan yang berlaku," kata Novarita kepada, Radar Depok, Selasa (18/2). Sementara itu, Sekretaris Dinkes Kota Depok, Rani Martina menambahkan,  baik masyarakat, pelaku usaha, tenaga pendidik, hingga tenaga kesehatan pun harus mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu juga memberikan dukungan terhadap penerapan KTR. “Jadi kepatuhan kan KTR ini bisa mencegah kita dari berbagai penyakit yang ditimbulkan dari rokok,” bebernya. Rani  berharap, dengan perhatian khusus dari pihak terkait, penerapan KTR di Kota dapat optimal. Hal ini dimaksudkan  agar tingkat kesehatan masyarakat dapat meningkat, karena merokok dapat mengganggu kesehatan tubuh. "Semoga dukungan dari seluruh elemen dapat terus terjalin agar penerapan KTR semakin meningkat dan masyarakat dapat sehat tanpa asap rokok," pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar  (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X