KETANGKEP : Polisi menggerebek praktik home industry kosmetik ilegal di kawasan Kecamatan Tapos Depok, Jawa Barat. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Home industri kosmetik bodong di Kecamatan Tapos Kota Depok, digerebek Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kemarin (18/2). Tiga pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut lantaran telah melanggar UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pembongkar kasus tersebut setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat. Polisi menyebut, pabrik peracikan kosmetik itu tidak memiliki izin.
"Banyak komplain adanya pembuatan peredaran kosmetik yang tidak sesuai standar yang ada. Kosmetik racikan ini mengandung bahan berbahaya dan tanpa ada izin edar BPPOM RI," jelas Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2).
Pabrik rumahan kosmetik ini digerebek Tim Subdit III Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/3) siang. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni NK (65), MF (55), S (55). "Pada saat itu digerebek di TKP ditemukan ada lima orang saat itu, tapi tiga ditetapkan tersangka karena dua hanya pembantu aja," jelas Yusri.
Yusri menyebut, pabrik peracikan kosmetik ilegal ini sudah berdiri sejak 2015 silam. Omzet pabrik kosmetik ini mencapai ratusan juta per bulan. "Ini yang berhasil diungkap peredarannya setiap hari dalam sebulan keuntungan hampir Rp200 juta," jelasnya.
Adapun, kosmetik yang diracik di pabrik tersebut bermacam-macam, di antaranya toner, pelembab muka, milk cleanser, serum, krim siang dan malam dan lain-lain.
Yusri menyebut, bahan-bahan yang digunakan untuk kosmetik ini terdiri dari beberapa bahan kimia yang berbahaya. Selain itu, para pelaku juga mencampur bahan-bahan tersebut tanpa takaran yang tepat.
Yusri mengungkapkan, kosmetik ilegal itu diedarkan ke toko-toko kosmetik dan dokter kulit di klinik kecantikan di wilayah Jakarta. Konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, dokter kulit. “Sekitar 20 dokter yang disampaikan ke penyidik, nama-nama dan tempat-tempat (klinik kecantikan) sudah dikantongi," ungkap Yusri.
Ketiga pelaku, dikenakan Pasal 196 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.(rd/net)
Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71)
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB